Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Ini Harapan Jaksa Agung RI Dalam Mengoptimalkan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

×

Ini Harapan Jaksa Agung RI Dalam Mengoptimalkan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Jaksa Agung RI Burhanuddin telah mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH,MH dalam siaran persnya, Minggu (7/11/2021) menyampaikan bahwa maksud ditetapkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 adalah menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sedangkan tujuan dari ditetapkannya Pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara.

Latar belakang dikeluarkannya Pedoman tersebut, lanjut Leo memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.

Baca Juga:   PWI dan Polres Asahan Sinergi Edukasi Informasi Masyarakat

“Isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif,” kata mantan Wakajati Papua Barat ini.

Oleh karenanya, lanjut Leo diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.

“Melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi. Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan,” jelasnya.

Baca Juga:   Pakar Hukum Apresiasi Terobosan Jaksa Agung Tuntaskan Kasus HAM Berat

Lebih lanjut mantan Asintel Kejati Sumut ini menyampaikan, bahwa penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid), serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku,” tandasnya.

Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terdiri dari 9 (sembilan) BAB, tambah Leo dengan ruang lingkup meliputi prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.

Baca Juga:   Korban dan Tersangka Berdamai, Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

“Pada saat Pedoman ini mulai berlaku (1 November 2021), tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan, penanganan perkaranya dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021,” kata Leo.

Harapan Jaksa Agung RI, lanjut Leo Simanjuntak Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, agar dilaksanakan Penuntut Umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, dan tidak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya serta akan menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya Pedoman dimaksud.