Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Katanya Saksi Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Diduga Dianiaya Polisi

×

Katanya Saksi Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Diduga Dianiaya Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Terkait kasus pembunuhan Hakim PN Medan, di mana keluarga JP Nasution, saksi yang diperiksa penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan terkait kasus tewasnya Hakim PN Medan, Jamaluddin, beberapa waktu lalu, merasa kecewa.

Pasalnya, Ef Nasution, ibu kandung saksi, mengaku anaknya mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari penyidik saat diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada hari, Jumat (3/1/2020), pukul 18.30 WIB.

“Sebagai orang tua, saya merasa kecewa terhadap oknum penyidik yang menjalankan pemeriksaan terhadap anak saya JP Nasution. Karena, saya menduga, anak saya JP, mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat dilakukan proses penyelidikan,” ucap Ef kepada wartawan, Minggu (5/1/2020).

Disebutkan Ef, anaknya telah diperlakukan kasar dengan menganiaya JP Nasution. “Waktu anak saya pergi keluar rumah memenuhi panggilan sebagai saksi, kondisi anak saya terlihat sehat bugar. Tapi setelah saya datang ke Polrestabes Medan ini, wajah anak saya di bagian pipi kiri dan kanannya terlihat seperti menerima pukulan karena bagian pipinya agak membengkak,” ujar Ef kesal sembari menceritakan, pemanggilan anaknya JP memenuhi panggilan penyidik hanya berdasarkan melalui panggilan telepon.

Baca Juga:   Cegah Korupsi, Sekdaprovsu Ajak Seluruh OPD Bertransaksi Gunakan Aplikasi CMS Non SP2D

“Pemeriksaan terhadap JP anak saya sebagai saksi adalah yang ketiga kalinya oleh penyidik Polrestabes Medan. Namun, yang saya lihat kondisi Jefri tadinya baik, sekarang wajahnya di bagian kiri dan kanan memar memerah.

Menurut Jefri, dia mendapat perlakuan arogan oleh penyidik dan hingga sampai saat ini, Jefri masih ditahan di Mapolrestabes Medan. Begitu juga satu unit ponsel, satu buah dompet dan satu unit mobil Valya BK 1757 HE disita penyidik,” ucap Ef Nasution.

Diungkapkan Ef, anaknya datang ke Polrestabes Medan bersama pihak keluarganya yang lain mengaku, kedatangan mereka tidak ada maksud yang lain untuk menghalangi penanganan kasus hukum yang ada, hanya dalam melakukan pemeriksaan saksi harus dilindungi, bukan diperlakukan kasar.

Baca Juga:   Kejar-kejaran Disertai Tembakan Warnai Penangkapan Kapal Ikan Asing

“Kalau membuat keterangan palsu boleh dihukum seberat – beratnya. Ini sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan bukan diperlakukan dengan tidak manusiawi mengakibatkan wajah anak saya memar,” tambah Ef.

Dengan melihat kondisi anaknya JP, Ef melihat oknum penyidik Unit Pidum tidak profesional untuk mengambil keterangan saksi JP.

“Anak saya itu tahu hukum, jangan dipaksakan untuk mengaku adanya keterlibatan dengan kasus hukum Hakim PN Medan itu,” jelasnya sembari mengakui kalau anaknya JP hanya sebatas kenal dengan almarhum Jamaluddin.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak membantah penyidik melakukan kekerasan terhadap saksi JP.

“Kami tidak ada melakukan tindakan kekerasan terhadap saksi. tidak benar. Kalaupun hingga saat ini saksi belum dipulangkan, itu karena saksi saat dimintai keterangan memperlambat memberikan keterangan dan berbelit-belit. Jadi sekali lagi, kondisi saksi hingga saat ini sehat dan tidak ada diberlakukan kasar, apa lagi sampai dianiaya,” pungkas Maringan.[medanbisnis]

Baca Juga:   BNPB Tinjau De Flamboyan, Doni Monardo Ingatkan Pengungsi Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan