Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineMedan

Nunggak Pajak Rp56 Miliar, Mall Centre Point Disegel

×

Nunggak Pajak Rp56 Miliar, Mall Centre Point Disegel

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Pemerintah Kota Medan menyegel gedung Mall Centre Point yang terletak dijalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7/2021).

Penyegelan ini dilakukan karena pihak Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp 56 Miliar.

Sebelum melakukan penyegelan, ratusan personil Satpol PP bersama personil TNI-Polri mendatangi Mall Centre Point dan meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan. Saat tiba di lokasi, petugas yang dipimpin Kasat Pol PP M Sofyan ini berdialog dengan pihak pengelola Mall Centre Point.

Setelah berdialog dan meminta pengunjung keluar gedung, Tak berselang lama Walikota Medan bersama Wakil Walikota Aulia Rahman dan unsur Forkopimda Medan diantaranya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar, Ketua Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Sekda Wiriya Alrahman tiba di gedung Mall Centre Point. Kemudian, pihak pengelola memohon kepada Bobby Nasution agar gedungnya tidak di segel.

Namun, usahanya sia- sia, karena dengan tegas Walikota Medan tetap menyegel Mall Centre Point dengan menempelkan pemberitahuan bahwa gedung ini disegel. Selanjutnya, petugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan “Gedung di Tutup”.

Baca Juga:   Pemko Medan akan Mendata Gedung yang tak Berbahasa Indonesia

Usai menyegel, Walikota Medan, Bobby Nasution menjelaskan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Akan tetapi, Pemko Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan pengelola mal, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.

“Dan hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar, ini karena sudah diminta dihitung ulang,” kata Bobby.

Dijelaskan Bobby Nasution, tunggakan PBB Mal Centre Point mencapai Rp 56 miliar. Dimana, dari jumlah awal sebesar Rp 80 miliar, namun pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall meminta Pemko Medan untuk dilakukan penghitungan ulang. Permintaan tersebut kami penuhi dan keluar jumlah yang harus dibayarkan.

“Sebesar Rp 56 miliar PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar,” jelas Bobby Nasution.

Bobby menambahkan, berbagai upaya dilakukan Pemko Medan agar pihak pengelola Mall Centre Point membayar pajaknya, salah satunya adalah Pemko Medan melakukan pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Koordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK pada tanggal 7 Juni 2021. Dalam rapat tersebut, Lanjut Bobby Nasution, disepakati pada  pada 7 Juli PT ATK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum di terima Pemko Medan.

Baca Juga:   Wagub Musa Rajekshah Sambut Baik Kemudahan Pendirian Perseroan Perseorangan

“Dalam pembayaran ada kesepakatan dengan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya satu tahun bayar pajak, yaitu, pada tahun 2017,” sebutnya.

Dijelaskan Bobby, Pemko Medan telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak pengelola mall tidak ada menunjukkan itikad baik. Artinya kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima.

“Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama di segel di Mall Centre Point tidak boleh ada aktivitas,” tegasnya.

Baca Juga:   Kades di Sumsel Pakai Dana Bansos Untuk Beli Mobil Selingkuhan

Selanjutnya, tambah Bobby Nasution, dalam pembayaran PBB, pihak pengelola mall harus disertai denda. Artinya, jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan. Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar,” tandasnya.

Bobby Nasution menambahkan, selama ini Mall Centre Point juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Sehingga tunggakan pajak Rp 56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Tentunya ini sangat merugikan Kota Medan sebab  uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, akan diperuntukan untuk investasi Kota Medan.

“Ini untuk investasi Kota Medan kedepan. Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan bukan untuk menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu jadi janganlah izin di main-mainkan,” pungkasnya. (MS7)