Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Kesehatan

Optimalisasi PAD, Pemko Medan Tertibkan Bangunan Tak Berizin

×

Optimalisasi PAD, Pemko Medan Tertibkan Bangunan Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Pemerintah Kota Medan terus berjuang menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menindak tegas bangunan tak berizin.

“Bangunan yang tak mengurus izin artinya tidak turut menyumbang PAD. Ironisnya bangunan yang tak berizin seperti, di Jalan Pembangunan Padang Bulan Medan Baru ini, sudah berdiri nyaris 100 persen. Padahal, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) gedung empat lantai itu sama sekali tidak ada. Kalaupun ada gedung itu dianggap menyalahi izin,” kata Kepala Dinas PKPPR Benny Iskandar, Rabu (31/3/2021).

Dari data Dinas PKPPR, bangunan itu berukuran kurang lebih 13 x 34 meter dengan jumlah empat lantai. Kemudian bangunan lain di sana seluas 2 x 7 meter juga menyalahi.

Baca Juga:   Bobby Nasution Bincang Pagi dengan Komunitas Senam

Dalam keterangan yang dikeluarkan Dinas PKPPR, bahwa bangunan itu tak ada izin dan atau menyimpang dari izin. Sesuai aturan, Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus SIMB terlebih dahulu.

“Iya dan itu merugikan negara. Harusnya jumlah itu dari perizinan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD. Karena tak ada izin, kita koordinasi ke Pol PP untuk merobohkan bangunan itu,” kata Benny.

Dikatakannya, harusnya pemilik bangunan segera mengurus izinnya sebab, dari hitungan yang dilakukan pihaknya biaya untuk mengurus SIMB gedung tersebut tak sampai Rp100 juta.

Sekitar pukul 13.50 WIB, sejumlah petugas dari Satpol PP Kota Medan tampak sudah datang ke alamat bangunan bermasalah itu. Satu unit alat berat jenis Dozer Loader juga sudah didatangkan untuk menghancurkan sebagian bangunan.

Baca Juga:   BNPB : Minimnya Kepatuhan Warga,  Pasien Covid-19 Makin Bertambah

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan didampingi Kabid Penegakan Perda  Ardhani, menyebutkan, pemilik gedung itu sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan.

“Namun tak diindahkan juga, jadi kita beri tindakan tegas berupa penghancur sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar pemilik gedung ini mau mengurus izinnya,” kata Sofyan.

Apabila tidak diurus juga setelah peringatan berupa eksekusi tersebut, maka Satpol PP akan menyegel gedung itu. “Setelah disegel masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana,” lanjut Sofyan.

Sementara itu, Kepala Lingkungan 11 kelurahan Padang Bulan Evi mengaku, tidak mengetahui informasi pemilik gedung. “Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab bukan warga sini. Dan dari awal tidak ada lapor sama saya juga,” katanya.  (ms7)

Baca Juga:   Jelang Persiapan PTM, Pemko PSP Lakukan Penyemprotan Disinfektan