Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Kesehatan

Penerima BSU Tahap Ketiga Segera Dibayarkan

×

Penerima BSU Tahap Ketiga Segera Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | Asahan – Data penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap ketiga BPJAMSOSTEK telah diserahkan ke kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan jumlah 3,5 data nomor rekening peserta. Artinya, peserta yang telah didaftarkan dan memenuhi kriteria akan menerima realisasi pembayaran BSU.

PPS BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Budi Pramono kepada wartawan, mengatakan, pihaknya termasuk sudah ikut menyerahkan data yang ditargetkan akan selesai hingga akhir September 2020 mendatang dengan total 15,7 juta data nomor rekening pekerja.

Sebelumnya, menyampaikan rilis dari Direktur BPJAMSOSTEK Agus Susanto, mereka menerapkan proses validasi berlapis ini dan prinsip kehati-hatian dalam menyaring data yang diberikan perusahaan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.

Baca Juga:   BPJAMSOSTEK Kisaran Mulai Kumpulkan Rekening Peserta

“Dirinya menambahkan data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa sekaligus digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJAMSOSTEK. Karenanya, kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerjasama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Budi.

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, Agus menjelaskan, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang.

Ditambahkannya, pihak BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020.

Baca Juga:   22 Tahun Serikat Pekerja BPJSTK Aktif Berkontribusi Bagi BPJAMSOSTEK

Upaya lainnya yang dilakukan BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tuanya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

“Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BPJAMSOSTEK. Kami persilakan untuk para pekerja agar mengupdate data mereka melalui tautan tersebut,” terangnya.

Sebelumnya dalam video press converence, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyampaikan perkembangan pencairan dana BSU gelombang I telah ditunaikan kepada 2,3 juta pekerja, sementara Gelombang II telah disampaikan kepada 1,4 juta pekerja.

Baca Juga:   BPJAMSOSTEK Percayakan RSUD Aekkanopan Sebagai RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

“Untuk kali ini kami terima 3,5 juta data nomor rekening peserta dari BPJAMSOSTEK dan akan segera diproses. Untuk sementara total penerima BSU yang telah ditunaikan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) mencapai sebanyak 3,7 juta pekerja.”, tegasnya.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus terverifikasi.(MS10)