Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Infrastruktur & Property

PLN ULP Kisaran Raih Predikat Nihil Tunggakan

×

PLN ULP Kisaran Raih Predikat Nihil Tunggakan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – PT PLN dibawah naungan unit layanan pelanggan (ULP) Kisaran meraih predikat nihil tunggakan, karena pelangan telah melakukan pembayaran tepat waktu, yang atas ganjaran prestasi tersebut meraih predikat nihil tunggalan KOGOL, 0,2,3 &4.

“Kepada para pelanggan PLN Kisaran kami ucapkan terimakasih atas dukungan untuk membayar listrik tepat waktu. Terkhusus kepada UP3 Pematangsiantar, Bapak Jor Mart Sialoho yang selalu memberikan semangat, inspirasi dan arahan yang tak kenal lelah kepada kami,” ucap Manager ULP Kisaran, Rosianadi kantor mereka, jalan Sutomo, Sabtu (28/11/2020).

Pencapaian ini, kata Rosi merupakan sejarah baru di ULP Kisaran dimana predikat nihil tunggakan terjadi pada masa kepemimpinannya sejak menjadi manager dan bertugas kurang lebih satu setengah tahun.

Baca Juga:   Gubsu Edy Rahmayadi Usulkan Perbaikan 447 Km Jalan Provinsi Masuk PSN

Dikatakan Rosi, meskipun kondisi ekonomi masyarakat saat ini kurang baik karena dalam suasana pandemi Covid-19. Namun, kesadaran masyarakat untuk ingat membayar listrik tepat waktu harus diapresiasi.

“Hal tersebut, tentu saja berkat dukungan dan perjuangan keras dari petugas-petugasnya yang bekerja keras serta ikhlas di lapangan,” ujarnyam

Terpisah, Joy Mart Sialoho selaku Manager UP3 Pematangsiantar yang membawahi wilayah kerja ULP Kisaran menyambut baik  atas prestasi yang dicapai oleh ULP Kisaran.

Pencapaian nihil tunggakan tersebut, kata Joy Mart sulit didapat tanpa adanya kordinasi tim dan kerjasama petugas di lapangan yang sudah berjuang keras memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam rangka membayar listrik tepat waktu.

Baca Juga:   Plt Wali Kota Medan Tinjau  Normalisasi Drainase di Medan Tembung

“Semoga prestasi ini dapat dipertahankan,” pesannya.(MS10)