Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Serahkan LKPD Unaudited TA 2021 Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemko Medan

×

Serahkan LKPD Unaudited TA 2021 Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemko Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemerintah Kota Medan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan dilakukan langsung Walikota Medan Bobby Nasution kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA di Kantor BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (17/3/2022).

Penyerahan LKPD unaudited itu didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah menerimanya, BPK Perwakilan Sumut selanjutnya akan memeriksa LKPD unaudited Pemko Medan tersebut.

Usai menyerahkan LKPD unaudited TA 2021, Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim BPK RI perwakilan Sumatera Utara yang telah membimbing Pemko Medan sehingga dapat memberikan LKPD unaudited TA 2021 tepat waktu.

Baca Juga:   Penyekatan Diutamakan Di Perbatasan Binjai dan Deli Serdang

“Mudah-mudahan tahun ini, kami bisa memperoleh kembali predikat yang pernah kami dapatkan di tahun lalu. Saya berharap hal itu tentunya dapat menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemko Medan untuk terus bisa melayani masyarakat Kota Medan lebih baik lagi,” kata Bobby Nasution.

Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada Pemko Medan, karena telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari batas akhir penyerahan yaitu tanggal 30 Maret 2022 untuk diperiksa. Tentunya Pemko Medan telah menunjukkan prestasi yang luar biasa karena telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kami memberikan apresiasi atas capaian Pemko Medan. Penyerahan LKPD ini tentunya sesuai dengan Peraturan UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), Gubernur/Bupati/Wali Kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Eydu. (MS7)

Baca Juga:   Warga Diajak Isi Waktu Dengan Kegiatan Positif dan Senantiasa Ramaikan Masjid