Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Simpan Sabu, Warga Dolok Masihul Diamankan Polisi

×

Simpan Sabu, Warga Dolok Masihul Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Mendapatkan informasi dari masyarakat asa seorang warga yang menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya, Tekab Polsek Dolok Masihul (Dolmas) menciduk Candra Kirana alias Candra (35) warga Sarang Terep, Dusun 3 Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Candra diamankan petugas
di jalan gang yang terletak di Lingkungan 5 Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 16.00 Wib, Jumat (25/9/2020).

Selain tersangka, petugas juga menemukan barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok Amour dalam,keadaan kosong,1 unit Hanphone merk VIVO warna putih, dan 1 unit Sepeda motor merk Suzuki Spin warna biru tanpa plat Nomor Polisi.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum, didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan mengatakan, penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di tempat kejadian perkara.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH . melaporkan Informasi tersebut 
kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan SH.

Setelah melaporkan hal tersebut kepada kapolsek, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zufan Ahmadi, SH. dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat.

Sewaktu melakukan penyelidikan terlihat seorang laki-laki dewasa sedang mengendarai sepeda motor Spin warna biru yang mencurigakan. Saat di stop, orang tersebut terlihat gugup maka dilakukan pengeledahan badan tidak ditemukan barang- barang yang mencurigakan.

Dan sewaktu dilakukan pengeledahan pada sepeda motor yang dikemudikan yang tepatnya di bagasi depan sebelah kiri telah ditemukan sebungkus rokok Amor yang pada kotak luar terdapat satu lembar plastik klip transparan berisi butiran kristal warna putih yang diduga jenis sabu dan pada satu unit hanphone pada folder pesan singkat ( SMS ) ada ditemukan percakapan jual beli diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat tersangka diserahkan ke Satresnarkoba guna pengembangan kasusnya,” pungkas Kapolres AKBP Robin. (MS6)

Baca Juga:   Pengedar Sabu Dolok Menampang Ditangkap Polisi