mediasumutku.com | MEDAN-Polres Gayo Lues, menggagalkan peredaran 195 kilogram ganja yang dibawa oleh dua warga Aceh menuju, Medan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus itu, dua tersangka diamankan, yakni berinisial SB dan IA. Keduanya merupakan saudara (kakak dan adik) warga Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Aceh.
Selain itu, polisi juga menetapkan lima orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan 195 Kilogram ganja tersebut.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/7/2021) mengatakan, ganja tersebut rencananya hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada minibus membawa barang terlarang tersebut.
Petugas kemudian melakukan razia di Jalan Pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun. Petugas sempat menghentikan sebuah minibus dengan lima penumpang. Namun, tidak ditemukan barang mencurigakan.
“Tidak berselang lama, saat petugas memeriksa minibus itu, terlihat berhenti sebuah minibus lainnya. Ketika petugas mendekati, dua orang dari mobil terlihat melarikan diri dengan melompat ke jurang,” katanya.
Saat dilakukan pengejaran, kata Carlie Syahputra, tiga orang yang berada di minibus yang sempat diperiksa tersebut melarikan diri. Namun, petugas langsung mengamankan dua orang lainnya.
Polisi kemudian memeriksa minibus yang kedua dan ditemukan delapan goni berisi ganja dengan berat keseluruhan mencapai 195 kilogram. (MS10)