Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

2 Terdakwa Kasus Korupsi APBDusun Tanah Periuk Mulai Disidangkan di PN Tipikor Jambi

×

2 Terdakwa Kasus Korupsi APBDusun Tanah Periuk Mulai Disidangkan di PN Tipikor Jambi

Sebarkan artikel ini

BUNGO-Dua terdakwa atas nama Helmi alias Elmi alias J’Mi Bin Myhammad Selaku Kepala Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun 2017 dan terdakwa Jontoni Fadila Alias Jon Bin (Alm) Sanusi selaku pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan (Perkerasan Jalan-Pengerasan Jalan Perkebunan) di Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Tahun Anggaran 2017 mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi Kelas IA, Kamis (19/1/2023).

Demikian disampaikan Kajari Bungo Sapta Putra, SH,M.Hum melalui Kasi Intel Aben Situmorang, SH,MH dalam siaran persnya, Kamis (19/1/2023).

Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua Yofistian, SH, Hakim Anggota I Hiasinta Fransiska,SH dan Hakim Anggota II Bernand Panjaitan,SH serta Panitera Pengganti Khaidir, SH,MH. Sementara tim JPU dari Kejari Bungo adalah Silfanus Rotua Simanullang, SH,MH, Anugerah Riski Putra,SH, Denny Mahendra Putra,SH dan Risko Livardi, SH.

Baca Juga:   Bapak Angkat Anak Stunting Itu Sosok Yang Tepat Pimpin DPRD Kota Medan

“Agenda persidangan hari ini, Kamis (19/1/2023) adalah pemeriksaan saksi-saksi, antara lain Hairul Hafizin dan kawan-kawan,” kata Aben Situmorang.

Lebih lanjut Aben Situmorang menyampaikan bahwa dua terdakwa dalam perkara ini, yaitu Helmi als Elmi mengikuti persidangan secara langsung di PN Tipikor Jambi, sementara Jontoni Fadila mengikuti persidangan secara daring (dalam jaringan) dari LP Kelas IIB Muara Bungo (Lapas Bungo).

“Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 537.870.928.77,” tandasnya.

Aben Situmorang menyampaikan bahwa kedua terdakwa ini membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban belanja yang fiktif atas pekerjaan pengerasan jalan dan kegiatan lainnya menggunakan dana APBDusun. Kedua terdakwa ini dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:   Kejari Bungo Hentikan Penuntutan Perkara Pengancaman Dengan Humanis, Tersangka Dan Korban Berdamai