Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Kejari Bungo Hentikan Penuntutan Perkara Pengancaman Dengan Humanis, Tersangka Dan Korban Berdamai

×

Kejari Bungo Hentikan Penuntutan Perkara Pengancaman Dengan Humanis, Tersangka Dan Korban Berdamai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BUNGO-Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fadhila Maya Sari,SH,M.Kn didampingi Kasi Intel Kejari Bungo Aben BM Situmorang,SH,MH, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum perkara tindak pidana yang penuntutan perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif di kantor Kejari Bungo, Kamis (9/11/2023) setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jampidum Kejagung RI dan disetujui untuk dihentikan.

Menurut Kasi Intel Kejari Bungo, Aben Situmorang bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara Pengancaman yang melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan nama tersangka Iqbal Muhammad.

“Antara tersangka dan korban bersepakat untuk berdamai dan tidak ada lagi dendam diantara keduanya. Perdamaian ini juga telah membuka ruang yang sah bagi kedua belah pihak untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” papar Aben Situmorang.

Baca Juga:   Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Humanis

Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidaha, kerugaian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000 dan antara tersangka dengan korban sudah berdamai serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian serta keluarga dari kedua belah pihak.