Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Humanis

×

Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Humanis

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH kembali menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang berasal dari Kejari Buol dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 setelah sebelumnya Kajati Sulteng didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Pipuk Firman Priyadi, SH, MH bersama Kajari Buol Adhitya Trisanto, SH,MH melakukan ekspose kepada JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana, dari ruang vicon Lantai 3 Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (22/11/2023).

Ekspose dari Kejati Sulteng diterima langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH didampingi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Baca Juga:   Tinjau Pelaksanaan Ujian, Kajati Sumut : Jangan Percaya Oknum Yang Menjanjikan Lulus CASN Kejaksaan RI Tahun 2023

Ikut juga dalam ekspose perkara tersebut Aspidum Kejati Sulteng Fithrah,SH,MH, Kajari Toli-toli, Koordinator pada Kejati Sulteng dan beberapa Kasi pada Tindak Pidana Umum serta Staf Pidum Kejati Sulteng.

Menurut Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, Rabu (22/11/2023) bahwa berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice berasal dari Kejari Buol atas nama tersangka Mizwar alias Ijal, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Perkara ini disetujui oleh JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” papar Abdul Harus Kiay.

Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan, bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca Juga:   Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Tersangka Pencuri Sawit dengan RJ

Kemudian, lanjut Abdul Haris Kiay, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah bagi keduanya untuk menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” tegasnya.