Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

214 Bangunan Liar di Emplasemen Belawan Ditertibkan

×

214 Bangunan Liar di Emplasemen Belawan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com lMEDAN-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I SU) menertibkan  214 bangunan liar di emplasemen Belawan. Penertiban ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengguna layanan perkeretaapian.

Manager Humas PT. KAI (Persero) Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, penertiban ini dilakukan untuk sterilisasi keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat yang tinggal disekitar jalur Emplasemen Belawan lintas Medan-Belawan.

Dia menyebutan, PP 56 Tahun 2009 Tentang Penyelengaraan Perkeretaapian Pasal 43 ayat (3) menyebutkan bahwa, di dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas dan bawah jalan rel.

“Untuk keselamatan perjalanan kereta api, sangat dibutuhkan peran masyarakat dalam menaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api. Seperti tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api, serta tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di jalur kereta api. Untuk itu, kita lakukan penertiban,”sebut Mahendro.

Baca Juga:   Ini Harapan Gubernur Edy Rahmayadi Kepala BPN Sumut Yang Baru

Selanjutnya jelas Mahendro, penertiban didasarkan Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 178 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Kemudian lanjutnya, penertiban juga sesuai dengan pasal 192. Dimana, perbuatan yang melanggar Pasal 178 diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah), dan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pada Pasal 38, ruang mamfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Baca Juga:   Komisi 4 DPRD Medan Minta Stanvaskan Bangunan Tanpa PBG

“Sehubungan hal tersebut, guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan penegakan peraturan perundang-undangan, PT KAI Divre I SU bersama unsur kewilayahan melakukan penertiban bangunan-bangunan liar (tanpa izin) yang berada di dalam ruang manfaat jalur kereta api,” bebernya.

Berdasarkan amatan wartawan, penertiban berjalan aman. Meskipun warga sekitar tampak mengerumuni penertiban, namun tidak ada penolakan dari masyarakat. (MS7)