ASAHAN – Hakim yang menyidangkan perkara 4 anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara (Sumut) pakai ekstasi di room karaoke dengan hukuman 5 bulan penjara.
“Dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa, dengan hukuman tambahan menjalani rehabilitasi di rumah rehabilitasi Deli Serdang,” kata ketua majelis hakim, Nelson Angkat membacakan putusannya di PN Kisaran, Kamis (30/12/2021).
Putusan itu, diberikan kepada empat DPRD Labura yakni Giat Kurniawan, M Ali Borkat, Jainal Samosir, dan Khoirul Anwar Panjaitan. Kemudian, rekan mereka yakni Baginda Azmi Ansyari Sinaga, dan Hary Irawan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut penjara 6 bulan ditambah masa rehabilitasi.
Ada 15 orang terdakwa dalam perkara ini yang dibagi dalam empat berkas terpisah. Termasuk 4 anggota DPRD Labura ikut juga rekan mereka dan sejumlah wanita pemandu lagu panggilan.
Selain itu dalam berkas perkara terpisah, hakim juga menjatuhkan putusan sama terhadap tujuh orang wanita pemandu lagu panggilan yang menemani empat orang oknum DPRD Labura dan rekannya.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Labura Febrianto Gultom yang sebelumnya telah dipecat partai setelah kasus ini bergulir divonis hukuman delapan bulan penjara dengan hukuman tambahan rehabilitasi selama enam bulan. Lebih ringan dari tuntutan hakim 1 tahun penjara.
Seluruhnya divonis hakim dengan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christin Juliani Sinaga yang menyatakan menerima.
Terakhir, pemasok pil ekstasi ke para terdakwa Abdul Rahman Sinambela dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Berbeda dengan para terdakwa sebelumnya ia didakwa melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Abdul Rahman yang tak terima atas putusan itu mengajukan banding. “Banding majelis,” terangnya.
Diketahui, kasus ini terjadi pada Jumat (6/8/2021) lalu, saat para terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari Medan menuju Labura lalu singgah untuk makan di Kisaran, Kabupaten Asahan, berujung pada kesepakatan untuk karaoke bersama di sebuah room karaoke Hotel Antariksa Kisaran.
“Setelah selesai makan terdakwa M Ali Borkat Sinaga mengatakan, ‘Bro, kebetulan kita lagi ngumpul ini, gimana kalau kita karaokean dulu’, lalu semuanya menyetujui ajakan terdakwa tersebut dan sepakat untuk karaoke di Hotel Antariksa karena ada kamar hotel untuk mandi dan istirahat dan ada juga fasilitas karaokenya,” kata jaksa Roi Baringin Tambunan membacakan dakwaannya melalui teleconference pada sidang yang digelar di PN Kisaran, Senin (13/12) lalu.
Kemudian, terdakwa Baginda Ansyari Sinaga menghubungi teman wanitanya, yakni Tiara Filyn Arcia, agar menemaninya karaoke begitu juga Khoirul Anwar Panjaitan menghubungi teman wanitanya bernama Zsa Zsa Hardianti Nasution.
Kemudian, terdakwa Jainal Samosir menghubungi teman wanitanya bernama Era Yanti untuk mengajaknya ikut karaoke.
“Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB, datang secara bergantian saksi Tiara Filyn Aricia, Delima, Putri Mentari Siregar, Tsa Tsa Hardianti Nasution, Dwita Rahmaini, Adhe Putri, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozy Parinduri masuk dan ikut bergabung di ruangan karaoke room E tersebut bersama para terdakwa,” sebut jaksa.
Di tengah aksi karaoke yang dilakukan para terdakwa, seorang supervisor karaoke bernama Abdul Rahman Sinambela (penuntutan terpisah) masuk ke room dan terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga membeli pil ekstasi merek Firaun. Jaksa menyebut terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak 3 kali.
Pesta ekstasi ini berakhir ketika tim gabungan menggelar razia PPKM di lokasi karaoke tersebut dan menjaring para terdakwa hingga kasus ini bergulir di meja persidangan. (MS10)