mediasumutku.com| MEDAN- Pelaku usaha di Indonesia atau sekitar 59,7 juta adalah pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Dan, tercatat pada tahun 2019 telah menyerap hampir 95 persen dari total seluruh tenaga kerja dan memberikan kontribusi sebesar 61 persen terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap pentingnya pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk terus dilakukan secara intensif dan kolaboratif antar berbagai pihak, khususnya dalam masa pandemi Covid-19. Dimana, UMKM diyakini dapat menjadi motor penggerak perekonomian bangsa.
“Pengaruh UMKM terhadap perekonomian didasari pada fakta bahwa 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia atau sekitar 59,7 juta adalah pelaku UMKM. Untuk itu, penting dilakukan pemberdayaan kepada pelaku UMKM,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Yusup Ansori
Pemberdayaan dimaksud kata Yusup, dapat berupa peningkatan literasi keuangan, asistensi penguatan kompetensi kewirausahaan, fasilitasi akses permodalan, pendataan UMKM potensial secara berkelanjutan ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Hingga pada perluasan akses pasar melalui fasilitasi pelaku UMKM untuk Go Platform Digital melalui Marketplace, yang akan sangat membantu menjembatani pelaku UMKM untuk tetap dapat berproduksi dan memasarkan produk/jasa yang dihasilkan meskipun di masa pandemi Covid-19.
“Salah satu sektor UMKM yang dapat dijadikan sasaran yaitu sektor kerajinan (kriya) dan industri kreatif bernuansa kedaerahan, sebagai bentuk keberpihakan dan kolaborasi bersama dalam melestarikan dan memperkenalkan kekayaan budaya dan tradisi di Sumatera Utara,”jelasnya.
Dimana, dalam merealisasikannya dapat diimplementasikan melalui TPAKD yang telah terbentuk di 33 Kab/Kota se-Sumatera Utara.
“Inilah yang menjadi semangat dan latar belakang pelaksanaan kegiatan kali ini,” katanya. (MS11)