Scroll untuk baca artikel
Medan

Nataru, PT KAI Divre I SU Siap Beroperasi Dengan Prokes

×

Nataru, PT KAI Divre I SU Siap Beroperasi Dengan Prokes

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru 2021/2022), PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I SU) akan tetap mengoperasikan kereta api (KA) untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.

“Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan KA sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” sebut Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan.

Yuskal menyebutkan, selama masa Nataru 2021/2022 yang berlangsung mulai 17 Desember 2021 – 4 Januari 2022, PT KAI Divre I SU akan mengoperasikan 32 perjalanan KA dengan rincian 8 perjalanan KA Antar Kota dan 24 perjalanan KA Lokal.

Untuk perjalanan KA Antar Kota, KAI menyediakan rata-rata 3.230 tiket per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian. Sehingga jika dijumlahkan dengan KA Lokal, ada 15.526 tiket yang disediakan tiap harinya. Pada masa Nataru kali ini, PT KAI Divre I SU akan mengoperasikan KA Sribilah relasi Medan – Rantauprapat (PP) setiap hari, berbeda jika dibandingkan di luar masa Nataru yang hanya beroperasi pada hari-hari tertentu saja.

Yuskal menjelaskan, secara umum tiket yang terjual masih dibawah 30% dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung. Tiket KA masa Nataru 2021/2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Baca Juga:   PT KAI Divre SU Sediakan Layanan Pemeriksaan GeNose C-19 di Lima Stasiun

Meski berlangsung ditengah masa pandemi Covid-19 PT KAI Divre I SU telah mempersiapkan dari segi layanan di stasiun dan di atas KA sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, kesiapan kehandalan sarana dan prasarana, keamanan serta antisipasi lainnya guna menciptakan perjalanan KA yang aman, nyaman, sehat dan selamat.

Dari sisi sarana, PT KAI Divre I SU menyiapkan 25 lokomotif dan 62 kereta guna mendukung operasi masa Nataru 2021/2022. Sedangkan dari sisi prasarana, telah disiapkan skenario pengamanan perjalanan KA (Perka), yakni dengan memetakan Alat Material Untuk Siaga (AMUS) dan dipastikan di daerah rawan tersedia AMUS. Seperti AMUS pada jalur jembatan disediakan perancah, rel bendel, begel, bendel, dan H-Beam. Sedangkan AMUS pada jalan rel disediakan karung, bantalan, rel sambung, baut sambung dan pasir.

“PT KAI Divre I SU juga menyiagakan 33 personil untuk menjaga daerah rawan yang siaga 24 jam guna menjamin dan memastikan keselamatan perjalanan KA. Selain itu, dari sisi pengamanan disiagakan 238 personil guna memberikan rasa aman baik itu di stasiun maupun di atas kereta api,” sebutnya.

Ini Aturan Naik Kereta Api

Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan menyebutkan, operasional kereta api ini berjalan sesuai aturan naik kereta api pada masa Nataru 2021/2022. Hal itu sesuai dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Nataru 2021/2022.

Baca Juga:   PPKM Darurat, Pelanggan KA Antar Kota Harus Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Aturan-aturan tersebut diantaranya, untuk penumpang usia diatas 17 tahun, vaksin dosis lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Menunjukkan hasil negatif RTPCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam. Kemudian, untuk usia 12 sampai 17 tahun, harus vaksin dosis lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Menunjukkan hasil negatif RTPCR 3×24 jam atau Rapid Test  Antigen 1×24 jam.

“Untuk usia 17 tahun keatas dan usia 12 tahun sampai 17 tahun, vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam,” sebut Yuskal.

Sedangkan penumpang dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif RTPCR 3×24 jam. Didampingi orang tua. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam. Didampingi orang tua.

Untuk KA Lokal, penumpang diatas 12 tahun, vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Sedanggkan dibawah 12 tahun, harus didampingi orangtua.

Baca Juga:   Aparat Kepolisian Diminta Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Selain itu, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

PT KAI Divre I SU menyediakan 6 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp 45.000. Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan KA Antar Kota di masa pandemi Covid-19. Ke-6 stasiun tersebut yakni; Stasiun Medan, Stasiun Kisaran, Stasiun Tanjung Balai, Stasiun Rantauprapat, Stasiun Mambangmuda, dan Stasiun Tebing Tinggi. (MS7)