Mediasumutku.comI BINJAI- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2018, yang sebagian nominalnya diperuntukkan sebagai uang Bahan Bakar Minyak (BBM)/gas dan pelumas, bagi kenderaan dinas di Kecamatan Binjai Selatan, senilai 91 juta lebih, diduga fiktif, Senin (18/11/2019).
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, uang BBM/gas serta pelumas yang diduga fiktif tersebut, digunakan untuk kendaraan dinas roda 2, 3, dan 4 serta keperluan minyak bagi mesin babat rumput di Kecamatan Binjai Selatan.
Dari hasil penelusuran awak media ini, laporan pertanggungjawaban pihak Kecamatan Binjai Selatan, soal bukti pembelian BBM/gas serta pelumas yang ditunjukkan kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, adalah bodong alias palsu.
Hal itu dikarenakan, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 14.207.166, yang beralamat di Jalan Seokarnao-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, tidak mengakui, bukti laporan berupa print out atau kwitansi pembelian BBM/gas Kecamatan Binjai Selatan, adalah dari tempat tersebut.
Hal ini semakin diperkuat, ketika awak media menyambangi langsung, pengelola SPBU yang lokasi usahanya diakui oleh pihak Kecamatan Binjai Selatan, sebagai tempat membeli BBM/gas, dan dari hasil wawancara dengan pria bernama Agus (Manager SPBU-Red), pihaknya memang tidak ada mengelus tanda bayar seperti yang sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan oleh pihak BPK Perwakilan Sumatera Utara.
“Soal tanda bayar atau print out yang abang tanyakan itu bukan milik kami dan hal ini sudah ada juga yang bertanya, dari pihak pemeriksa katanya, jadi karena memang bukan milik kami, ya kami bilang bukan dari kami,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, setiap print out atau bukti pembayaran memiliki keotentikan masing-masing, yang tentu saja tidak sama dengan pengisian minyak di lokasi lain, dan apabila hal itu coba dipalsukan, pihaknya pasti mengetahui dan akan membantah jika itu bukan berasal dari tempat ia bekerja.
“Setiap print out beda-beda, jadi kemarin sewaktu pemeriksa kasi tunjuk ke kita, ya kita bantah kalau itu dari kita, karena memang berbeda kwitansi atau nota pembayarannya itu,” terangnya.
Di sisi lain, Camat Binjai Selatan, Fatimah Hanim, mengatakan bahwa dugaan uang minyak fiktif di kantor yang dipimpinnya adalah tidak masalah, dikarenakan hal tersebut seakan sudah mendapat ‘restu’ dari pihak BPK Perwakilan Sumatera Utara.
“Sudah diperiksa oleh BPK itu, Sudah tidak ada masalah, kan BPK juga sudah tau, jadi tidak ada masalah,” cetus Fatimah Hanim.
Tidak hanya mengatakan hal tersebut bukanlah masalah yang berarti baginya, adanya indikasi kerugian negara dengan nilai total sebesar Rp. 91.109.000,- itu, tidak perlu dikembalikan oleh pihak Kecamatan Binjai Selatan, karena sudah ada perintah yang diterimanya dari Walikota Binjai.
“Kami tidak ada pulangkan uang, kan sudah ada surat dari pak walikota, soal lebih tertib administrasi saja, jadi kami tidak pulangkan uang,” kata dia.
Selain melibatkan nama Walikota Binjai, Faitmah Hanim juga seakan menyentil jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, dengan mengatakan, yang menggunakan anggaran BBM tersebut adalah para lurah, yang sebagian adalah adik leting dari Sekda.
“Itu yang pakai kan para lurah, dan mereka sebagian anak IPDN, ya adik-adik Sekda, mau lha mencak-mencak mereka kalau kita potong, jadi sudah tidak ada masalah itu,” tandasnya.(MS4)