Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Sebanyak 65 Pelaku UMKM dan 1 Koperasi di Asahan Dapatkan Bantuan Pinjaman Bergulir

×

Sebanyak 65 Pelaku UMKM dan 1 Koperasi di Asahan Dapatkan Bantuan Pinjaman Bergulir

Sebarkan artikel ini

Asahan – Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, Pemkab Asahan, menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 65 Usaha Mikro dan 1 Koperasi, yang telah diverifikasi UPTD-KUM, Selasa (21/3/2023) di gedung Dekranasda Asahan.

Buku tabungan diserahkan Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Muhilli Lubis didampingi Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, Bank Sumut Cabang Kisaran dan Ketua Imtaq Kabupaten Asahan.

Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, Drs.Ilham mengatakan, dana pinjaman bergulir yang diberikan kepada 65 pelaku usaha mikro dan 1 Koperasi sebesar Rp.740.000.000 dengan rincian, 46 orang dengan plafond pinjaman Rp 5.000.000, 7 orang dengan plafond Rp.10.000.000, 12 orang dengan plafond pinjaman Rp.20.000.000, 1 Koperaso KPRI Lestari dengan plafond Rp.200.000.000

Baca Juga:   Perdagangan Digital Harus Berdayakan dan Kembangkan UMKM

Bupati Asahan diwakili Drs. Muhilli Lubis, mengatakan dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter.

Dana pinjaman bergulir ini, bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.

Sambung Muhilli, dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. Misalnya, usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya.

Muhili berharap, seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usaha. Dan mengembalikan dana pinjaman bergulir tersebut sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkannya.(MS10)

Baca Juga:   Banjir di Langkat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman