Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineSumut

UPT KPH II Pematang Siantar Kendra Purba: Masyarakat Akui Kawasan Yang Ditanami Sawit Merupakan Kawasan Hutan

×

UPT KPH II Pematang Siantar Kendra Purba: Masyarakat Akui Kawasan Yang Ditanami Sawit Merupakan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut) Ir Yuliani Siregar melalui UPT KPH II Siantar Kendra Purba menjelaskan, kawasan hutan di wilayah Kab Simalungun yang kami kelola sebanyak 100 Ribu Ha.

Dengan adanya dugaan selama ini dikawasan hutan wilayah UPT KPH II terdapat kebun kelapa sawit, alhamdulilah masyarakat sudah mengakui kalau kawasan ditanami
tersebut merupakan kawasan hutan melalui surat penyataan; yang isinya benar memiliki/ menguasai lahan seluas 50 ha yang berada di Dusun Juma Dolok Nagori Togur Kec Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, jelas KPH 2 Simalungun kepada wartawan, Jumat (26/5) di Medan.

Lebih lanjut dijelaskan Kendra, isi dari surat penyataan masyarakat atas nama Sumurung B. Marpaung alamat Indra Putra, Deli Muda Hilir Kecamatan. Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ini menyatakan, lahan tersebut saya peroleh dengan cara membeli dari perwakilan masyarakat Dusun Juma Dolok Nagori Togur yaitu an. (Alm) Nasir Tarigan pada tahun 2012 ( Surat Tanah Terlampir).

Baca Juga:   Normalisasi Sungai Selamatkan Ratusan Hektar Sawah Pertanian di Pematang Ganjang dan Silau Rakyat

Kondisi/exiting lahan pada saat itu berupa hutan muda, perladangan masyarakat (waktu dibeli dan lahan tersebut sudah dibalikkan nama secara keseluruhan menjadi an. Sumurung B. Marpaung. Lahan tersebut selama ini saya usahai berupa perkebunan kelapa sawit namun tidak memiliki perizinan yang sah dari instansi terkait.

Saya mengetahui bahwasannya lahan yang saya miliki tersebut ternyata berada pada kawasan hutan produksi (hutan negara), menurut hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh pihak UPT KPH wilayah II Pematang Siantar.

Mengakui bahwa kegiatan perkebunan kelapa sawit yang saya kelola selama ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan saya bersedia diarahkan untuk mengurus perizinan yang sah dibidang kehutanan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:   Tiga Terdakwa Korupsi TRB dan TSS Madina Lepas dari Tuntutan Pidana

“Lebih kurang 90 KK yang membuat surat pernyataan yang ditandatangani dengan materai disaksikan oleh Kades setempat dan pihak Dinas Kehutanan. Salah satunya adalah Sumurung B Marpaung,” jelas Kendra

Oleh karena itu, kita akan melaporkan hal tersebut ke Kementerian kehutanan. Dan selanjutnya Kementrianlah. “Kita selalu aktif terus melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan yang ada di wilayah UPT KPH II. Pastinya hal tersebut tidak terlepas adanya kerjasama antara TNI-POLRI,” tandas Kendra. (MS 4)