Scroll untuk baca artikel
Internasional

Vatikan Kritik AS yang Tak Lagi Anggap Permukiman Israel Ilegal

×

Vatikan Kritik AS yang Tak Lagi Anggap Permukiman Israel Ilegal

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.comI Vatican City – Vatikan mengkritik keputusan Amerika Serikat (AS) untuk tidak lagi menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina ilegal. Vatikan meminta hak-hak warga Palestina juga ikut dihormati.

Seperti dilansir AFP, Kamis (21/11/2019) dikutip dari detik.com, kritikan itu disampaikan oleh otoritas Vatikan atau yang biasa disebut sebagai Takhta Suci dalam pernyataan terbaru pada Rabu (20/11) waktu setempat.

Tanpa menyebut langsung AS, Takhta Suci menekankan bahwa keputusan terbaru AS itu membahayakan upaya perdamaian untuk konflik Israel-Palestina.
“Keputusan terbaru … berisiko merusak proses perdamaian Israel-Palestina lebih lanjut dan stabilitas kawasan yang sudah rapuh,” demikian pernyataan Vatikan.

“Takhta Suci menegaskan posisinya bahwa solusi dua negara untuk kedua pihak sebagai satu-satunya cara untuk mencapai solusi sepenuhnya bagi konflik lama ini,” tegas Vatikan.

Baca Juga:   Kepala Staf Gabungan AS Bertemu Wakil Menhan Arab Saudi

Sebelumnya pada Senin (18/11) lalu, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, mengumumkan bahwa AS tidak lagi menganggap permukiman Yahudi yang dibangun oleh Israel di atas wilayah Palestina sebagai hal yang ‘pada hakikatnya, inkonsisten dengan hukum internasional’.

Pengumuman Amerika Serikat (AS) soal posisi terbaru yang tidak lagi menganggap permukiman Israel di Tepi Barat ilegal, menuai kemarahan Palestina. Di sisi lain, Israel sangat menyambut baik keputusan ini.

Seperti dilansir AFP dan Associated Press, Selasa (19/11/2019), Otoritas Palestina mengecam keputusan terbaru dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang menyatakan bahwa permukiman sipil Israel di Tepi Barat ‘bukanlah inkonsisten dengan hukum internasional’.

Keputusan yang menggeser kebijakan AS sejak tahun 1978 ini dinilai sangat pro-Israel dan menunjukkan semakin melunaknya posisi AS terhadap permukiman Israel. Perubahan kebijakan ini disampaikan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, pada Senin (18/11) waktu setempat.

Baca Juga:   Singapura Larang Pelajar Gunakan Aplikasi Zoom

“AS tidak memenuhi syarat atau berwenang untuk membatalkan resolusi hukum internasional dan tidak memiliki hak untuk memberikan legalitas terhadap setiap permukiman Israel,” tegas Nabil Abu Rudeinah selaku juru bicara Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, dalam pernyataannya.

“Pemerintahan AS telah kehilangan kredibilitas untuk memainkan peran masa depan dalam proses perdamaian,” imbuh Rudeinah.

Perunding top Palestina, Saeb Erekat, juga menyampaikan kecamannya. “Pernyataan Menteri Pompeo merupakan kepergian total pemerintah AS, atau harus saya katakan, pemerintahan Trump dari hukum internasional, penegakan hukum, penyelesaian konflik dengan cara-cara damai,” sebut Erekat.

“Mereka (AS-red) menggantikan hukum internasional dengan hukum rimba,” ujarnya.