Scroll untuk baca artikel
HeadlineSumut

Tim Gabungan Amankan Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan

×

Tim Gabungan Amankan Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Amankan Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan
Dua pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap personel Polres Sergai Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gerombolan OTK Culik dan Aniaya Dua Pemuda di Perbaungan, Tim Gabungan Amankan Dua Pelaku, https://medan.tribunnews.com/2023/07/21/gerombolan-otk-culik-dan-aniaya-dua-pemuda-di-perbaungan-tim-gabungan-amankan-dua-pelaku. Sumber Foto: Tribun-Medan

MEDIASUMUTKU.COM, SERGAI – Tim gabungan dari Polsek Perbaungan dan Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus penculikan dan penganiayaan terhadap dua orang pemuda di Perbaungan.

Seperti diketahui, kedua korban bernama Andika Wardana Ginting (22) warga Dusun II Desa Cinta Air, Perbaungan dan Muhammad Alfati Sinaga (26) warga Lingkungan X, Kelurahan Tualang, Perbaungan diculik dan dianiaya oleh segerombolan orang tak dikenal (OTK).

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Djunaidi Arman menjelaskan, dari pengungkapan yang dilakukan, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam dan satu unit mobil sebagai kendaraan untuk membawa korban.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:   Anak Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Dituntut Hukuman Percobaan

Lebih lanjut Djunaidi menjelaskan, kejadian penganiayaan itu bermula ketika segerombolan OTK dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra mendatangi sekumpulan orang di Jalan Mesjid Lingkungan X Kelurahan Tualang, Perbaungan, Rabu (19/7/2023) pukul 02.02 WIB.

Selanjutnya beberapa orang turun dari dalam mobil kemudian melakukan pengrusakan terhadap beberapa sepeda motor yang ada di lokasi kejadian sambil meletuskan senjata api ke atas sebanyak dua kali.

“Setelah itu terjadi aksi saling kejar-kejaran hingga para pelaku menangkap dan membawa kedua korban dan memasukan mereka kedalam mobil pelaku untuk kemudian dibawa ke arah Kota Medan,” jelasnya.

Pada saat itu, ibu dari korban Andika Warda Ginting bernama Andryana (40) melaporkan bahwa rumahnya didatangi beberapa orang yang mengabarkan bahwa anaknya telah dibawa paksa OTK. Khawatir akan nasib anaknya, dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Segera Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

Djunaidi melanjutkan, setelah mendapat laporan dari ibu korban, langsung dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai. Dari hasil pencarian, diperoleh informasi bahwa korban telah ditinggalkan para pelaku di Jalan tol Lubuk Pakam.

Dari keterangan korban, lantas diperoleh informasi bahwa para pelaku melarikan diri kearah kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, sehingga dilakukan pengejaran. Hasilnya, pada Rabu (19/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB tim berhasil mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang digunakan para pelaku.

“Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Aminurahim alias Amin Caki di Hotel Deli Indah di Jalinsum Perbaungan – Lubuk Pakam, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang,” bebernya.

Baca Juga:   Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Dari interograsi yang dilakukan, pelaku menjelaskan bahwa teman-temannya yang turut melakukan penculikan dan penganiyaan terhadap korban adalah Resi, G, A, N dan M. Setelah itu, tim gabungan lalu melakukan penangkapan terhadap Resi dari rumahnya.

“Untuk para pelaku lainya saat ini masih dilakukan pengejaran serta pencarian,” imbuhnya.

Adapun motif para pelaku, tambah Djunaidi, dugaan sementara karena mobil teman mereka dilempar. Dalam kasus ini, tambahnya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupaya sebilah parang, kunci roda, 1 buah sarung pisau/sangkur, 1 unit HP Merk Samsung, 4 buah peluru dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra.

“Terhadap para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 328, 170 dan 353 KUHPidana,” pungkasnya.(sho)