Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejati Sumut Kembal Hentikan Penununtutan Perkara Pencurian Sawit Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

×

Kejati Sumut Kembal Hentikan Penununtutan Perkara Pencurian Sawit Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara yang berasal dari Kejari Langkat dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Jampidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap,SH,MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga,SH serta Kasi lainnya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Selasa (29/8/2023).

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 88 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Termasuk 1 perkara yang disetujui Jampidum dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka Japar (53 tahun) yang melakukan tindak pidana pencurian berondolan sawit milik PTPN II Kebun Batang Serangan. Tersangka melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHPidana.

Baca Juga:   Sampah Jadi Briket Medan Bersih Terwujud

Menuut Yos A Tarigan perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga:   Jelang HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Jaksa Kejati Sumut Motivasi Siswa SMA N 1 Kutalimbaru Tanamkan Cinta Tanah Air, Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan perkara pencurian sawit ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.