Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Kajati Sulteng Agus Salim Kembali Usulkan 3 Perkara Dihentikan Penuntutannya dengan Pendekatan Humanis

×

Kajati Sulteng Agus Salim Kembali Usulkan 3 Perkara Dihentikan Penuntutannya dengan Pendekatan Humanis

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH didampingi Aspidum Fithrah, SH, MH, dan para Kasi pada Aspidum kembali mengusulkan (ekspose) 3 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dari ruang vicon lantai 3 Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Sulteng, Rabu (27/9/2023).

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda), Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Menurut Kajati Sulteng Agus Salim, perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah dari Kejari Donggala dengan tersangka atas nama Saiful alias Pulu, disangkakan melanggar Pasal 480 KUHPidana; kemudian dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta dengan tersangka An. Imran Datuage alias Im melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dan tersangka An. Nurwati Ramli alias Nur melanggar pasal 335 Ayat (1).

Baca Juga:   Mau Jadi Petugas Sensus? Yuk Daftar ke BPS

Agus Salim menyampaikan 3 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

Kajati Sulteng Agus Salim didampingi Wakajati Emilwan Ridwan saat ekspose perkara kepada JAM Pidum

Sebelumnya, Selasa (19/9/2023) Kejati Sulteng juga menghentikan penutuntan 5 tersangka yang berasal dari Kejari Palu An. Salim Wowiling alias Tomas, disangkakan Melanggar Pasal 362 KUHP dan tersangka An. Ical Setiawan melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009. Dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe An. Aldin alias Adi, Kejaksaan Negeri Toli-toli An. Rizqi Ramadhan alias Rama dan An. Awaludin alias Awal disangkakan melanggar pasal kesatu Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana.

Baca Juga:   Rangkaian HUT Persaja, Kejati Sulteng Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata mantan Kajati Papua ini.

Lebih lanjut Agus Salim menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, dan tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” tandasnya.
[

Baca Juga:   Diikuti 325 Peserta, UNA Gelar Tes Potensi Akademik Calon Mahasiswa Baru Gelombang I