Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadline

Kasus Gula, Dirut PTPN III Terima Rp 3,55 Miliar

×

Kasus Gula, Dirut PTPN III Terima Rp 3,55 Miliar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA : Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo‎, Pieko Nyotosetiadi didakwa menyuap Dolly Parlagutan Pulungan selaku Dirut PT Perkebunan Negara (PTPN) III Persero sebesar SGD 345.000 atau setara Rp3,55 miliar. Uang itu diberikan kepada Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kade Kertha Laksana.

“Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara Rp 3.550.935.000, kepada Dolly Parlagutan Pulungan,” kata Jaksa Penuntut KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan terhadap Pieko Nyotosetiadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2019).

‎Jaksa membeberkan uang suap tersebut berkaitan dengan persetujuan Dolly dan Kadek Kertha dalam pemberian kontrak jangka panjang atau Long Term Contract (LTC) kepada Pieko selaku Dirut PT Fajar Mulia Transindo dan Advisor (Penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia dengan distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan.

Baca Juga:   Sumut Tambah 5.000 lebih Vaksinator Untuk Percepatan dan Perluasan Wilayah Vaksinasi

Mulanya, Kadek Kertha menerapkan kebijakan sistem pola pemasaran kontrak penjualan jangka panjang yang mewajibkan pembeli membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan.

Setelah adanya kebijakan tersebut, Kadek Kertha menawarkan kepada sejumlah perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian gula dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Seluruh perusahaan berminat atas penawaran tersebut.

Namun pada akhirnya, hanya perusahaan Pieko yang mampu memenuhi persyaratan. Hal ini lantaran, seluruh perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III (Persero) terutama syarat yang mengharuskan perusahaan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

“Bahwa dari seluruh persyaratan sistem penjualan LTC di atas, hanya perusahaan milik terdakwa yaitu PT Fajar Mulia Transindo yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan karena perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III (Persero) terutama atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan,” kata Jaksa.

Baca Juga:   Setelah 3 Bulan Buron, KPK Berhasil Menangkap Nurhadi

Kemudian, terjadi pertemuan antara Pieko dengan I Kadek Kertha Laksana dan sejumlah perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) untuk menetapkan harga gula. Dari sejumlah pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha terjadi kesepakatan untuk PT Fajar Mulia Transindo menjadi distributor gula.

Setelah jual beli gula melalui proses penjualan dengan sistem LTC berjalan hingga periode ketiga, Pieko menggelar pertemuan dengan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan dan Arum Sabil di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019.

Pada pertemuan tersebut, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly. Saat itu, Dolly juga mengaku membutuhkan uang sebesar USD 250.000. Atas permintaan tersebut, Pieko menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly yang mekanisme penyerahannya melalui Kadek Kertha.

Baca Juga:   Kejati Sulteng Naikkan Perkara Dugaan Korupsi di Untad dari Bidang Intelijen ke Bidang Pidsus

Pieko lantas menyerahkan uang sebesar SGD 345.000 atau setara Rp Rp3.550.935.000 ke Kadek Kertha Laksana yang rencananya akan diperuntukkan untuk Dolly.

Atas perbuatannya, Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.