mediasumutku.com | TAPSEL-Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) Siti Holija Harahap, SH,MH didampingi Kasi Datun Ricky Tohom Pasaribu,SH,MH melakukan penandatanganan nota kesepakatan (memorandum of understanding-MoU) dengan Perum Bulog Subdivre Padangsidimpuan, Rabu (15/11/2023) di Kantor Perum Bulog Kota Padangsidimpuan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dengan Perum Bulog Subdivre Padangsidimpuan adalah kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kajari Tapsel Siti Holija Harahap, SH,MH menjelaskan bahwa ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun, yaitu kejaksaan dapat melakukan, penegakkan hukum, bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, pelayanan hukum gratis berupa konsultasi hukum bagi masyarakat dan tindakan hukum lain.
“Artinya, jaksa pengacara negara (JPN) bisa mewakili pemerintah, baik dalam posisi tergugat atau menggungat. Tujuannya untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.
Harapan kami ke depan, lanjut Siti Holija Harahap bahwa MoU tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Tapsel untuk dapat membantu Perum Bulog Subdivre Padangsidimpuan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Kepala Cabang Perum Bulog Subdivre Padangsidimpuan Berdian Wiradika Damanik menyambut baik dilakukannya penandatanganan MoU bidang Datun dengan Kejari Tapsel.
“Kami berharap, dengan adanya kerjasama ini beberapa permasalahan yang dihadapi Subdivre Padangsidimpuan bisa diselesaikan dengan cepat,” paparnya.