Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Gara-Gara Donald Trump, Pasar Saham China Terkapar

×

Gara-Gara Donald Trump, Pasar Saham China Terkapar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BEIJING – Donald Trump berhasil membuat pasar saham global kembali gonjang ganjing. Yakni dengan menandatangani Rancangan Undang Undang Hak Asasi Manusia Hong Kong untuk disahkan menjadi Undang Undang.

Bursa Asia langsung dilanda aksi jual. Tak terkecuali bursa China. Data Reuters menunjukkan, siang ini, indeks Shanghai Composite mencatatkan penurunan 0,31%. Pun demikian dengan indeks Shenzhen yang mengalami penurunan tipis.

Di Jepang, indeks Nikkei 225 Stock Average bergerak flat. Sedangkan indeks Topix turun 0,15%. Adapun indeks Kospi Korea Selatan turun 0,21%. Meski demikian, indeks S&P/ASX 200 Australia berhasil naik 0,15%.

Secara keseluruhan, indeks MSCI Asia Pacific -tidak termasuk indeks Jepang- mengalami penurunan 0,15%.

Baca Juga:   Analis: IHSG Bergerak Naik Menanti Pelantikan Jokowi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Trump pada hari Rabu (27/11) menandatangani rancangan undang-undang yang mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong meskipun harus menghadapi keberatan dan kemarahan dari Beijing.

Melansir Reuters, Rancangan Undang-undang, yang disetujui dengan suara bulat oleh Senat AS dan oleh semua kecuali satu anggota parlemen di DPR pekan lalu, mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan, setidaknya setiap tahun, bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup sebagai syarat untuk melakukan perdagangan dengan AS yang telah membantu negara kota itu mempertahankan posisinya sebagai pusat keuangan dunia. Undang-undang juga mengancam sanksi untuk pelanggaran hak asasi manusia.

Kongres meloloskan RUU kedua, yang juga ditandatangani oleh Trump, yang melarang ekspor kepada pihak kepolisian Hong Kong barang-barang amunisi pengendalian massa, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol setrum.

Baca Juga:   Sinergitas Antar Instansi Dorong Pemulihan Pasar Ekspor Produk Kreatif

“Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden Xi, China, dan warga Hong Kong kepada Reuters.