Scroll untuk baca artikel
Sumut

PT BSP Kisaran Daftarkan 50 Tenaga Kerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan SERTAKAN

×

PT BSP Kisaran Daftarkan 50 Tenaga Kerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan SERTAKAN

Sebarkan artikel ini

Asahan  – PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Kisaran telah mengambil langkah penting dalam melindungi kesejahteraan tenaga kerjanya dengan mendaftarkan 50 orang tenaga kerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini dilakukan melalui program “SERTAKAN” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), sebuah inisiatif dari BPJAMSOSTEK yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja formal atau Penerima Upah (PU).

Program SERTAKAN adalah gerakan yang diusung oleh BPJAMSOSTEK untuk mengajak pekerja formal agar turut peduli dan aktif dalam melindungi para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang berada di sekitar mereka. Melalui program ini, BPJAMSOSTEK berharap dapat memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga lebih banyak pekerja yang terlindungi dari berbagai risiko kerja.

Baca Juga:   Jalan Sehat Meriahkan Peringatan HUT Ke-52 KORPRI di Padangsidimpuan

Dalam acara yang diadakan di kantor PT BSP Kisaran usai kegiatan upacara bendera Hari Kemerdekaan. Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Wahyuni, selaku  Account Representatif secara simbolis dalam kesempatan itu menyerahkan kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada beberapa pekerja yang terdaftar. Penyerahan ini menandai dimulainya perlindungan resmi bagi para tenaga kerja di perusahaan tersebut.

Adapun, sebanyak 50 pekerja yang mendapatkan program tersebut terdiri dari pekerja informal seperti  tukang becak, tukang bangunan, pedagang keliling dan pekerja informal lainnya sebagai bentuk kepedulian perlindungan kedapa pekerja rentan.Ahmad Nelson Samosir, General Manager PT Bakrie Sumatera Plantations, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja dan masyarakat sekitar mereka.

Baca Juga:   Andriadi, Penderita Tumor yang Curi Perhatian Media Internasional

“Kami sangat memahami pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja kami. Dengan mendaftarkan mereka ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja, serta memberikan perlindungan dari risiko-risiko yang mungkin terjadi di lingkungan kerja,” ujar Ahmad Nelson Samosir.

Sementara itu di tempat terpisah kepada wartawan, Selasa (20/8/2024) Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Aziz Muslim, juga memberikan apresiasi kepada PT BSP Kisaran atas partisipasi mereka dalam program SERTAKAN.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif PT BSP Kisaran yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas bagi pekerja di Indonesia. Kami berharap perusahaan-perusahaan lain dapat mengikuti jejak PT BSP Kisaran dalam melindungi tenaga kerja mereka,” ungkap Aziz Muslim.

Baca Juga:   Berbagai Langkah Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19

Dengan pendaftaran ini, para tenaga kerja di PT BSP Kisaran kini memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup berbagai perlindungan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain di Indonesia untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja mereka.

Program SERTAKAN ini menjadi salah satu upaya BPJAMSOSTEK untuk mewujudkan visi mereka dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang bergabung dalam program ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Indonesia akan semakin terjamin dan terlindungi.  (MS10)