Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Kejari Kepulauan Aru Sita Eksekusi Aset Terpidana Engelbertus Alias Kiong

×

Kejari Kepulauan Aru Sita Eksekusi Aset Terpidana Engelbertus Alias Kiong

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KEPULAUAN ARU-Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melaksanakan Sita Eksekusi Aset Terpidana Engelbertus Alias Kiong, Rabu (25/9/2024) yang dipimpin langsung jaksa eksekutor Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian beserta Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intel Faisal Adhyaksa dan staf Pidsus Kejari Kepulauan Aru serta disaksikan oleh Isteri terpidana Selvi Lamongan dan keluarga terpidana, Lurah, Ketua RT dan masyrakat setempat yang berada di lingkungan sekitar alamat objek tanah yang di eksekusi.

Dengan dilakukannya penyitaan ini, kata Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, bahwa eksekutor telah melaksanakannya sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tgl 14 Juni 2024 dengan Amar putusan Menjatuhkan pidana terdakwa 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 300 jt subsidair pidana kurungan 3 bulan dan menghukum terpidana membayar uang Pengganti 2,2 Miliar dan membayarkan denda keterlambatan Rp 906.265.000 dan telah me mempunyai Kekuatan Hukum tetap( Incraht).

Baca Juga:   JPU Kejari Sibolga Eksekusi Terpidana Korupsi Nuzar Carmina

“Proses sita eksekusi aset terpidana Engelbertus Alias Kiong berlangsung aman dan lancar serta disaksikan masyarakat sekitar,” tandas Sumanggar Siagian.