Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

JPU Kejari Sibolga Eksekusi Terpidana Korupsi Nuzar Carmina

×

JPU Kejari Sibolga Eksekusi Terpidana Korupsi Nuzar Carmina

Sebarkan artikel ini

SIBOLGA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga, Selasa (16/5/2023) melakukan eksekusi terhadap Terpidana Nuzar Carmina, SH terkait perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah, Penyertaan Modal dan Pengelolaan Keuangan BUMD Sibolga Nauli Tahun 2014 sampai 2018.

Saat dikonfirmasi kepada Kajari Sibolga melalui Kasi Intelijen M Junio Ramandre membenarkan eksekusi tersebut. Eksekusi dilakukan dengan telah diputusnya perkara pada tingkat Kasasi dengan nomor putusan 567 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Februari 2023 atas nama terdakwa Nuzar Carmina, SH yang merupakan mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli Tahun 2014 – 2018 terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah, Penyertaan Modal dan Pengelolaan Keuangan BUMD Sibolga Nauli Tahun 2014 – 2018, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor : Print-03/L.2.13.4/Euh.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Baca Juga:   DPO Kejari Dairi Berhasil Ditangkap di Medan

Lebih lanjut Junio Ramandre menyampaikan bahwa berdasarkan isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 567 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Februari 2023 atas nama NUZAR CARMINA, SH yang pada pokoknya Menolak permohonan kasası dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan Pemohon Kasası II/Terdakwa NUZAR CARMINA, SH. Dengan demikian terpidana akan menjalankan amar putusan sebagaimana tertuang pada putusan pengadian Tinggi dan Pengadilan Negeri Medan.

Yaitu, melaksanakan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 06 Juni 2022 atas nama NUZAR CARMINA,SH, dimana terdakwa NUZAR CARMINA, SH Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Baca Juga:   Penerangan Hukum di Dinas Kesehatan Tapteng, Kasi Intel Kejari Sibolga : Dinkes Bekerjalah Sesuai Tupoksinya

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menghukum Terdakwa membayar uang Rp 104.804 020,- (seratus empat juta delapan ratus empat ribu dua puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Dalam putusan tersebut juga disampaikan agar Terdakwa tetap ditahan,” papar Junio.

Baca Juga:   Tim Tabur Kejagung, Kejari Batam dan Kejati Bali Amankan Terpidana Tri Endang Astuti di Batam

Mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat ini menyampaikan, melaksanakan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 23/Pid. Sus- TPK/2022/PT Mdn tanggal 10 Agustus 2022 atas nama NUZAR CARMINA,SH, yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 06 Juni 2022 atas nama NUZAR CARMINA,SH.

Berdasarkan amar putusan tersebut, tambah Junio Ramandre eksekusi terhadap terpidana dilakukan dengan dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Togap Silalahi SH MH di damping Jaksa Penuntut Umum Ujang Suryana SH di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Sibolga.