Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHiburan

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp2 M Lebih

×

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp2 M Lebih

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp2 M lebih dari perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp3,74 Miliar.

Uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut diserahkan oleh perwakilan PT.EMB kepada tim JPU Bidang Pidsus Kejati Sumut, disaksikan oleh Kasi Penuntutan, Kasi Dik, Kasi Eksekusi bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (23/10/2024).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, total uang pengembalian, Rabu (23/10/2024) adalah Rp 2.054.000.000. Sebelumnya telah diserahkan sebesar Rp 1.687.000.000. Sehingga total keseluruhan sebesar 3.740.431.580 dan seluruh kerugian keuangan negara sudah dikembalikan. Setelah diterima, kemudian uang tersebut disetor ke kas negara melalui RPL (Rekening Penampungan Lainnya).

Baca Juga:   Suasana Tabligh Akbar di Sinunukan Bak Konser

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, bahwa dalam perkara ini ada empat terdakwa yang sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan. Terdakwanya adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) Andi Hakim Matondang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Marwan, konsultan supervisor Suhaini Aritonang, dan Dirut PT Erika Mila Bersama Martua Pandapotan Siregar.

“Proyek pembangunan ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,74 miliar,” tandasnya.

Bahwa dalam pelaksanaannya, lanjut Adre kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas) karena PT. EMB selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.

Baca Juga:   Di Tengah Pandemi Covid 19, Kinerja Bongkar Muat di Belawan Meningkat

“Anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar,” tandasnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menambahkan, bahwa empat terdakwa melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.