mediasumutku.com | MEDAN – Terkait, hakim sekaligus humas PN Medan Jamaluddin sudah meninggal berkisar 12 hingga 20 jam sebelum jasadnya ditemukan pada Jum’at (29/11/2019). Demikian Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agus Andrianto kepada wartawan hari ini.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini juga akan ditelusuri dari waktu korban ditetapkan tewas, sesuai pemeriksaan labfor lalu dikaitkan dengan keterangan saksi yang melihatnya sebelum tewas.
“Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam. Artinya bahwa kita akan runut dari sana,” ujar Agus, Rabu (4/11). Hal ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan forensik, korban tewas bukan karena diracun dibuktikan dari pemeriksaan di lambung korban
“(Murni) dibunuh. Yang ada hanya cafein sama obat batuk. Berarti yang bersangkutan dalam kondisi normal tidak dalam kondisi mabuk kan gitu. Tidak di racun,” ujar Agus.
Sayangnya, saat ditanya soal penyebab kematian dan siapa pelakunya, dirinya masih enggan bicara. Agus menegaskan hingga kini, timnya masih bekerja memeriksa barang bukti dan saksi yang jumlahnya sekarang 22.
“Anggota masih bekerja mohon doa restu jadi tim dari Dirkrimum dan Polrestabes sedang berkerja,” ujar
Sebelumnya jenazah Jamaluddin ditemukan tewas di mobil Toyota Land Cruiser, di areal kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut Jum’at (29/11).