Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sial ! Tak Berhasil Memetik Motor, Pria Bertato Malah Digebukin Massa

×

Sial ! Tak Berhasil Memetik Motor, Pria Bertato Malah Digebukin Massa

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANGSEL – Memang aksi pencurian sepeda motor kian meresahkan warga. Kali ini terjadi di Jalan Mede 1, Perumahan Wisma Pajar, RT05 RW04, Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kejadian itu berlangsung pada Jumat 4 Desember 2019, sekira pukul 19.00 WIB. Para pelaku berjumah 2 orang, yakni Wiryawan (37) dan Amay. Mereka mengincar sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 6732 WRQ yang terparkir di halaman rumah, milik mahasiswi bernama Witria Ika Rahayu (25).

Kedua pelaku lantas beraksi, Wiryawan bertugas “memetik” motor, sedang Amay mengamati dari luar. Korban ketika itu sedang berada di dalam rumah menunaikan salat, hingga tak menyadari ada pencuri yang mengutak-atik kontak sepeda motornya.

Baca Juga:   Pengendara Suzuki GSX Tewas, Supir KUPJ Kabur

“Beberapa saat kemudian, korban akan keluar membeli makanan lalu melihat sepeda motornya sudah berhasil dicuri dan dibawa kabur dalam kondisi menyala,” terang Kompol Hadi Supriyatna, Kapolsek Pamulang, Minggu (8/12/2019).

Melihat sepeda motornya dicuri, Ika spontan berteriak ke arah pelaku hingga mengundang perhatian warga sekitar. Kedua pelaku pun panik, mereka lantas menambah kecepatan sepeda motornya guna menghindari kepungan warga di lokasi.

“Kebetulan tak jauh dari lokasi tengah berpatroli anggota kita, hingga langsung berupaya mengamankan tersangka,” jelas Hadi.

Pelaku Wiryawan berhasil dibekuk, tanpa ampun dia langsung jadi bulan-bulanan warga yang geram atas maraknya pencurian sepeda motor. Namun seorang pelaku lainnya lolos, Amay kini menjadi DPO pihak kepolisian.

Baca Juga:   Mendikbud Tetapkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”

Dari tangan pelaku Wiryawan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 kunci leter T, sebuah linggis, dan 2 unit sepeda motor milik korban dan pelaku. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.