Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Ombudsman RI: Poldasu harus Usut Tuntas Soal ‘Desa Hantu’ di Nias Barat

×

Ombudsman RI: Poldasu harus Usut Tuntas Soal ‘Desa Hantu’ di Nias Barat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara diharapkan segera menuntaskan dan mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan sejumlah desa tidak berpenghuni yang menerima dana ratusan juta rupiah di Kabupaten Nias Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar, mengapresiasi Polda Sumut yang merespon keberadaan sejumlah desa di Nias Barat yang diduga tidak berpenghuni, tapi mendapatkan bantuan dana desa.

“Namun begitu, saya berharap, apa yang sudah dilakukan pihak Tipikor Polda Sumut dalam menindaklanjuti keberadaan desa yang diduga tidak berpenghuni itu, segera disampaikan ke publik,” kata Abyadi, Selasa (10/12).

Abyadi menuturkan, pada Senin (2/12), Sekda Nias Barat, Fakhili Gulo memenuhi panggilan Ombudsman Sumut untuk mengklarifikasi Surat Rekomendasi penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ke Dinas Perizinan Nias Barat tentang pendirian bangunan sarana olahraga di Desa Kafo-Kafo di lahan atau wilayah Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu.

Baca Juga:   Irjen Pol Panca Putra Memohon Maaf dan Sambut Kapolda Baru di Polda Sumut

Fakhili ketika itu, lanjut Abyadi, mengakui ada surat rekomendasi, namun dikeluarkan Sekda sebelumnya. Akhirnya Dinas Perizinan Nias Barat menerbitkan SIMB, maka terbangunlah Gedung Sarana Olahraga Desa Kafo-Kafo di wilayah Desa Sirombu.

Ombudsman Sumut sendiri awalnya mendapatkan informasi ada tiga desa yang tidak berpenghuni di Kecamatan Sirombu yakni Desa Kafo-kafo, Desa Imana dan Desa Pulau Boge.

Setelah terungkap, Ombudsman menerima informasi dari sejumlah desa lainnya yang penduduknya minim, tapi mendapat dana desa.

Abyadi memaparkan, di Pulau Hinako misalnya ada enam desa yakni, Desa Balowondrate pendudukanya hanya 26 KK atau 92 jiwa, Desa Sinene’eto penduduknya hanya 1 KK atau 6 jiwa, Desa Hinako 38 KK atau 130 jiwa ditambah penduduk pendatang 18 KK sehingga berjumlah sekitar 192 jiwa.

Baca Juga:   Dokter dan Sipir Jual Vaksin Jatah Penghuni LP kepada Warga Jakarta dan Medan

“Desa Lahawa penduduknya tinggal 9 KK atau 29 jiwa, Desa Hanofa penduduknya hanya 13 KK ditambah penduduk pendatang 14 KK atau sekitar 70 jiwa dan Desa Halomona penduduknya hanya 21 KK atau sekitar 62 jiwa,” paparnya.

Selanjutnya di Pulau Imana ada dua desa yakni Desa Imana penduduknya sama sekali tidak ada karena sudah pindah ke Desa Sirombu dan Desa Togideu. Kemudian Desa Bawosaloo penduduknya hanya 8 KK atau sekitar 12 Jiwa.

Kemudian di Pulau Bawa ada tiga desa yakni Desa Bawasawa penduduknya hanya 59 KK atau sekitar 233 jiwa, Desa Kafo-kafo penduduknya sudah tidak ada karena sudah pindah ke Desa Sirombu Daratan Pulau Nias dan Desa Tuwa-tuwa penduduknya hanya 11 KK atau sekitar 42 jiwa.

Baca Juga:   Mahasiswa Tabagsel Tuntut Kejatisu Naikan Status Bupati Madina Jadi Tersangka

Pulau Bogi terdapat satu desa yakni, Desa Pulau Bogi. Penduduk asli Desa Pulau Bogie ini tadinya berdomisili di Singa-singa di sebelah barat atau menghadap Pulau Humatala. Seluruh penduduk di Desa Pulau Bogi ini sudah pindah ke Desa Sirombu di Pulau Nias Daratan.

Sedangkan Pulau Asu, tidak berstatus pemerintahan desa namun di atasnya terdapat 26 KK atau sekitar 89 jiwa.