Scroll untuk baca artikel
Hukrim

BNN Gerebek Dua Rumah di Perumnas Mandala, 60 Kg Sabu Disita

×

BNN Gerebek Dua Rumah di Perumnas Mandala, 60 Kg Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
mediasumutku | MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek dua rumah di Jalan Pertiwi, Perumnas Mandala, Medan, Selasa (10/12/2019). Dari dalam rumah tersebut berhasil mengamankan satu orang dan menyita 60 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya. Setelah ditelusuri, dia bersama timnya langsung melakukan penggerebekan di lokasi sekira pukul 14.30 WIB.
Setibanya di TKP, tim langsung merangsek masuk ke dalam rumah yang sudah menjadi target. “Dari rumah itu kita berhasil mengamankan satu pria berinisial Zul,” sebut Arman.
Ia menjelaskan, saat diinterogasi, Zul mengaku bahwa dia bertugas sebagai orang yang menyimpan narkoba di dalam rumah tersebut. Tim lantas menggeledah setiap sudut ruangan di rumah itu. Alhasil, tim mendapati koper, tas dan kardus yang disimpan di lemari pakaian dari dua rumah yang bersebelahan. “Dari dalam koper, tas dan kardus itu kita mendapati 60 kg sabu dan sejumlah uang tunai,” bener Arman.
Ia menambahkan, selanjutnya pelaku Zul berikut barang bukti 60 kg sabu dan uang tunai dibawa ke Markas BNNP Sumut di Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga:   Silaturahmi dengan Jurnalis, Kajari Aceh Singkil Minta Masukan Positif