Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Mahkamah Agung Luncurkan E-Letigation

×

Mahkamah Agung Luncurkan E-Letigation

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Mediasumutku.com – Pada Peringatan Hari jadi Mahkamah Agung (MA) yang ke 74 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019), MA resmi meluncurkan e-litigation.

Aplikasi ini nantinya diharapkan dapat menekan biaya perkara dan efisiensi di pengadilan. Hatta Ali, Ketua MA mengatakan aplikasi e-litigation dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan.

Bahkan, kata dia, aplikasi ini membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim atau aparatur peradilan.

“Ini meminimalisir kemungkinan penyimpangan dan pelanggaran etik. E-litigasi meredesain praktik peradilan Indonesia setara dengan praktek peradilan di negara-negara maju ini,” ujar Hatta.

Selain e-litigation, MA juga melumcurkan e-Court yang merupakan upaya migrasi dari sistem manual lama menuju ke arah digital. Upaya ini adalah langkah maju MA menyambut era digital dimana lebih dari setengah penduduk Indonesia sudah terhubung dengan internet.

Baca Juga:   Kejati Sumut Masuki Babak Baru Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Dari Sistem Manual ke Sistem Digital

“Persidangan secara elektronik yang mulai pada hari ini tanggal 19 Agustus 2019,” ucap Hatta.

Merujuk data asosiasi penyelenggara jasa internet pada 2019, kata Hatta, menyebutkan sekitar 64,8 persen penduduk Indonesia atau 171,17 juta jiwa sudah terhubung dengan internet. Indeks pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam 3 tahun terakhir dinilai terus mengalami kenaikan yang sangat signifikan

Hadirnya aplikasi elektronik diperkuat lewat Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-litigasi.

Sistem elektronik ini meliputi persidangan secara keseluruhan, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, dan biaya pemanggilan. Selain itu juga mencakup pertukaran dokumen, pembuktian secara elektronik, pengucapan keputusan secara elektronik dan pengiriman putusan kepada para pihak secara elektronik. (oz/MS3)

Baca Juga:   Polsek Percut Sei Tuan 'Pelor' Curanmor Sampai Terkapar