Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kejati Sumut Masuki Babak Baru Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Dari Sistem Manual ke Sistem Digital

×

Kejati Sumut Masuki Babak Baru Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Dari Sistem Manual ke Sistem Digital

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memasuki babak baru dalam penanaganan tindak pidana korupsi dari yang selama ini masih terbilang manual, sekarang dengan didukung kecanggihan teknologi informasi dan globalisasi, penanganannya beralih ke sistem digital.

Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Senin (4/12/2023) kemajuan teknologi juga mempengaruhi trend tindak pidana yang menggunakan teknologi sebagai piranti kejahatannya. Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa sistem ini berada di Bidang Intelijen yang sifatnya mensuport bidang Pidsus dalam proses penanganan perkara korupsi.

“Seperti tindak pidana korupsi pencucian uang, menyikapi hal ini Kejaksan Tinggi Sumatera Utara akan mengoptimalkan pembuktian perkara tindak pidana korupsi dengan menggunakan Bukti Elektronik. Metode audit dan investigasi konvensional dapat dipertajam dengan pemanfaatan teknologi, salah satunya teknik-teknik digital forensik,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga:   Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Dinas PMD Terkait Korupsi Dana BUMDes

Digital forensik, lanjut Yos A Tarigan sangat dibutuhkan oleh Penegak Hukum khususnya Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan pelaku kejahatan/tersangkanya.

“Adapun yang menjadi objek penelitian pada digital forensik adalah semua barang elektronik yang memiliki perangkat penyimpanan dan IC (flashdisk, memory card, harddisk, handphone/smartphone, kamera digital, CCTV dan lain-lain),” paparnya.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi berbasis digital, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan memberikan dukungan kepada bidang Tindak Pidana Khusus, karena bidang Intelijen telah memiliki Peralatan dan Laboratorium Forensik Digital yang mana peralatan forensik digital terdiri dari peralatan untuk akuisisi data (data collection/acquisition).

Baca Juga:   Dua Tahun Mandek Kasus Pembangunan TRB dan TSS di Madina, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor Kejatisu

“Dalam pelaksanaannya juga telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur terkait teknis dan prosedur perolehannya, proses akuisisi sampai dengan proses pengamanan bukti sehingga terjaga integritas datanya, agar dapat diterima sebagai bukti yang sah di persidangan,” tandasnya.

Yos A Tarigan menambahkan, diharapkan dengan adanya Peralatan dan Laboratorium Forensik Digital, Kejaksan Tinggi Sumatera Utara lebih efektif dan optimal lagi dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.