Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Deli Serdang Tahan 2 Tersangka Korupsi Pada Dinas Kesehatan Tahun 2021

×

Kejari Deli Serdang Tahan 2 Tersangka Korupsi Pada Dinas Kesehatan Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | DELI SERDANG-Untuk melakukan optimalisasi penanganan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Gedung PSC 119 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021, Senin (27/11/2023) di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Kajari Deli Serdang) Mochamad Jefry, SH, M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH bahwa tim penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap tersangka An. AAS (47 tahun-wiraswasta) dan EI (45 tahun-wiraswasta pelaksana pekerjaan CV.CC).

“Bahwa pada pembangunan Gedung PSC 119 yang dikerjakan oleh CV. CC tidak sesuai dengan Bestek untuk beberapa item pekerjaan dalam kontrak. Mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang fiktif,” papar Boy Amali.

Baca Juga:   Tabrakan Beruntun di Sibolangit, 3 Orang Luka-luka

Lebih lanjut Boy menyampaikan bahwa penyedia atau kontraktor pelaksana bukan merupakan pemenang tender namun diserahkan (sub) kepada pihak lain.

Kemudian, lanjut Boy tersangka AS dan EI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : Print –05/L.2.14.4/Fd.1/11/2023 atas nama AS sejak tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.

“Alasan dilakukan penahanan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 November 2023 s/d 16 Desember 2023,” tandasnya.

Baca Juga:   Paskah, Kapolres Sergai Tinjau Pelaksanaan Pengamanan di Gereja

Kedua tersangka, lanjut Boy melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.