mediasumutku.com | MEDAN – Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Medan memusnahkan 632 jenis produk bernilai miliaran rupiah, Jumat (20/12/2019). Pemusnahan dilakukan di Kantor Balai POM Medan Jalan Willem Iskandar, Medan.
Pelaksana Tugas Kepala Balai POM Medan Ja’far Siddik mengatakan, pemusnahan obat dan makanan ilegal ini dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.
“Pemusnahan produk obat dan makanan ilegal itu dilakukan sudah pada tahap kedua, dan ini merupakan hasil pengawasan di Medan tahun 2019,” ujarnya.
Kata Ja’far, pemusnahan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan. Sebab produk-produk ini diindikasi jika digunakan dapat membahayakan masyarakat.
“Hasil pengawasan yang dilakukan pada periode tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi tanpa izin edar,” ucapnya.