Scroll untuk baca artikel
BermartabatHeadline

Pemprovsu Bantu Iuran Jaminan Kesehatan 424.838 Warga Kurang Mampu

×

Pemprovsu Bantu Iuran Jaminan Kesehatan 424.838 Warga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas, sesuai misinya untuk mencapai kesehatan masyarakat Sumut yang prima. Pada tahun pertama Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah telah meletakkan dasar-dasar pembangunan sektor kesehatan.

Pada tahun 2019, Pemprov Sumut menyediakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi 424.838 jiwa masyarakat tidak mampu di 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumut. Jaminan ini meningkat dibanding jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Provinsi tahun 2018 sebesar 338.720 jiwa.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan menjelaskan PBI Provinsi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat tidak mampu di Provinsi Sumut. “Terutama dari risiko kesulitan keuangan untuk kesehatan, khususnya dari penyakit katastropik, yaitu penyakit yang berbiaya tinggi, dan secara komplikasi dapat mengancam jiwa,” kata Sabrina, Jumat (27/12), di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30, Medan.

Jumlah PBI Provinsi terbanyak ada di Kabupaten Deliserdang, Kota Medan, dan Kabupaten Langkat. Sedangkan untuk Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sebanyak 10.208 orang warga kurang mampu juga mendapat bantuan iuran.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta PBI ditetapkan sebesar Rp42.000/jiwa/bulan. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya sebesar Rp23.000/jiwa/bulan.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan menjelaskan sepanjang tahun 2019 capaian indikator kesehatan di Sumut mulai membaik. Hal ini dapat dilihat dari Angka Kematian Ibu (AKI) yang terus menurun. Tahun 2019, AKI sebanyak 179 dari 302.555 kelahiran hidup atau 59,16 per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini menurun dibanding AKI tahun 2018 yaitu sebanyak 186 dari 305.935 kelahiran hidup atau 60,79 per 100.000 kelahiran hidup.

Baca Juga:   Peduli Atlet, Gubernur Serahkan Apresiasi Hingga Rp1,2 M

“Angka Kematian Ibu di Sumut sepanjang tahun 2019 menurun dibanding tahun 2018. Angkanya juga jauh bisa kita tekan dari target kinerja AKI tahun 2019 pada RJPMD Provinsi Sumut yang ditetapkan sebesar 80,1 per 100.000 kelahiran hidup,” ujar Alwi.

Begitu juga dengan jumlah kematian bayi neonatus (bayi dengan usia kelahiran 0-28 hari) juga menurun. Tahun 2019, jumlah kematian neonatus (angka kematian neonatus (AKN)) ditemukan sebanyak 611 kematian atau 2,02 per 1.000 kelahiran hidup, menurun dibanding jumlah kematian neonatus tahun 2018 yaitu sebanyak 722 kematian atau 2,35 per 1.000 kelahiran hidup.

Sementara tahun 2019, jumlah kematian bayi sebanyak 730 kematian atau 2,41 per 1.000 kelahiran hidup, menurun dibanding jumlah kematian bayi tahun 2018 sebanyak 869 atau 2,84 per 1.000 kelahiran hidup. “Angka kematian bayi juga bisa jauh kita tekan dari target kinerja Angka Kematian Bayi (AKB) tahun 2019 pada RJPMD Provinsi Sumatera Utara yang diperkirakan sebesar 4,5 per 1.000 kelahiran hidup,” terang Alwi.

Dalam rangka menurunkan kematian ibu dan bayi, khususnya bayi baru lahir (neonatus), Pemprov Sumut melalui Dinas Kesehatan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan USAID-Jalin dan Kabupaten/Kota lokus penurunan AKI-AKN (Asahan, Deliserdang, Mandailing Natal, dan Nias Selatan) dalam penguatan manajemen, sistem rujukan, dan pemberdayaan SDM.

Baca Juga:   Pemko Medan Dukung Percepatan Sumut Bermartabat

Di samping itu, melalui MoU antara Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, dilakukan fasilitasi dan pendampingan kepada petugas pengelola kesehatan ibu dan anak di kabupaten/kota dan Puskesmas. Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara juga melakukan pelatihan kegawatdaruratan maternal–neonatal serta monitoring/pendampingan paska pelatihan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI dan organisasi profesi (POGI dan IDAI).

Terkait stunting, meskipun hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 ditemukan prevalensi balita stunting sebesar 32,39%, namun dari hasil pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat secara elektronik (e-ppgbm) didapatkan prevalensi balita stunting pada tahun 2019 sebesar 7,09%. Sementara target kinerja balita stunting tahun 2019 pada RJPMD Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebesar 31.50 %.

Selain itu, lanjut Alwi, kasus balita gizi buruk tahun 2019 juga menurun. Terdapat 518 kasus balita gizi buruk tahun 2019 yang tersebar di 26 kabupaten/kota, terbanyak di Kota Medan dan Kabupaten Mandailing Natal. Jumlah ini menurun dari tahun 2018 yaitu sebanyak 835 kasus.

Untuk menangani kasus gizi buruk ini Pemprov Sumut memberikan dana pendampingan. Seluruh balita gizi buruk juga memperoleh paket makanan tambahan (PMT), yaitu makanan tambahan untuk 90 hari makan anak (HMA) setara dengan 10,8 kg per anak. Pemprov Sumut juga mendistribusikan paket makanan tambahan bagi ibu hamil anemia dan ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK), serta Tablet Tambah Darah (TTD) bagi ibu hamil dan remaja putri (Rematri) usia 12 sampai dengan 18 tahun di sekolah.

Baca Juga:   Nadiem Makarim Imbau Upacara Kesaktian Pancasila Dilakukan Secara Virtual

Pemerintah Provinsi Sumut melakukan peningkatan pelayanan kesehatan dengan melaksanakan rehabilitasi/renovasi ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD), rekam medis, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada UPT. RS Khusus Paru; rehabilitasi/renovasi IPAL, ruang tunggu, ruang gizi dan ruang pelayanan rawat jalan, serta pembuatan grounding (anti petir) dan sumur bor pada UPT. RS Khusus Mata.

Di samping menyelenggarakan pelayanan kesehatan di dalam Gedung, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kesehatan juga menyelenggarakan pelayanan kesehatan di luar gedung dalam skema Pelayanan Kesehatan Bergerak ke daerah-daerah terpencil/sangat terpencil.

Pada tahun 2019, Pelayanan Kesehatan Bergerak di Desa Pinangsori, Tapanuli Tengah, Desa Kuala Bangka, Labuhanbatu Utara, Desa Huta Gur-Gur, Samosir, dan Desa Siborboran, Humbang Hasundutan. Pelayanan Kesehatan Bergerak ini dapat melayani masyarakat berkisar 250 – 400 orang.

Di sisi lain, Pemprov Sumut juga melakukan peningkatan pelayanan dan sarana prasarana rumah sakit-rumah sakit yang berada dalam naungannya. Seperti RS Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem dan RS Haji Medan. Upaya ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan yang baik. *