Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

×

Polisi Amankan Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Pihak polda Sumut berhasil mengamankan pelaku jual beli satwa yang di lindungi di Perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumut dan di jl. Sampul Sei Putih Baru kec. Medan Petisah Kota Medan Prov. Sumut.

Kabid Humas Poldasu Tatan DA, Rabu (15/1/2020) membenarkan telah mengamankan adanya dugaan terjadinya tindak pidana “setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”

Baca Juga:   Kejati Sumut Gelar "Sobat Bertanya Om Jak Menjawab" Dibanjiri Banyak Pertanyaan

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, katanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang – Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Terduga Irwan Rizky / Irwan Badai di Perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumut dan Luis Pratama, 20 thn, karyawan, Jl. Sampul Sei Putih Baru kec. Medan Petisah Kota Medan Prov. Sumut

Menurut Tatan, dari rumah Rizky / Irwan Badai ditemukan 4 ekor Satwa dilindungi jenis Burung (1 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor burung Nuri timur).

Baca Juga:   Gelapkan Motor dengan Senpi Rakitan, 2 Pelakunya Nginap di Kantor Polisi

Selanjutnya dari keterangan Rizky / Irwan Badai, kata Tatan, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 ekor burung Kaka Tua Jambul Kuning dari tangan Pahlevi Husinsyah Hasibuan, 38 thn, Polri (anggota Res Langkat), alamt: Lingk VII Tegalrejo, kec. Stabat yang datang ke lokasi kediaman Irwan Rizky / Irwan Badai.

Kemudian dari keterangan Irwan Rizky / Irwan Badai , tim melakukan pengembangan dan mengarah kepada Luis Pratama di Rainbow School dengan alamat jalan Sampul, kel. Sei putih baru, kec. Medan baru, Kota Medan, Prov. Sumut, selanjutnya tim berhasil mengamankan 1 ekor Beruang Madu yang hendak dijual.

Selanjutnya, Luis Pratama mengaku bahwa beruang madu tsb didapatnya dari pemburu di daerah Pekanbaru dan hendak dijual dengan harga 15 juta ke Irwan Rizky.

Baca Juga:   Persaja Sumut Laporkan Alvin Lim ke Polda Sumut

Ketika diminta izin dari tersangka baik Irwan Rizky / Irwan Badai, Pahlevi Husinsyah Hasibuan dan Luis Pratama tidak dapat menunjukkan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait.

Sehingga mengamankan 3 Pelaku beserta barang bukti Satwa yang dilindungi didampingi tim BBKSDA Prov. Sumut ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut.