Mediasumutku.com- Sergai– Hanya waktu dua minggu, Unit Reskrim
Polsek Perbaungan akhirnya berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian Handphone di sebuah warnet.
Kedua tersangka yakni Rori(30) warga lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Irul(39) warga Kelurahan Melati I, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap di jalan Deli Kelurahan Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Jumat(7/2/2020) pukul 15:00WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.MHum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul, Sabtu(8/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka atas melakukan kejahatan pencurian handphone di warnet Apple Jalan HT Rijal Nurdin Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai terjadi pada hari Selasa(21/1/2020) pukul 01:00 WIB.
Kemudian, team opsnal reskrim Polres Perbaungan mengetahui keberadaan kedua tersangka yang sedang melakukan pengutipan uang SPSI.
” Kedua tersangka ditangkap saat melakukan pengutipan uang SPSI di jalan deli kelurahan tualang. Kemudian kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.
Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e dari KUHP pidana, Tentang Tindak Pidana Pencurian,”ucap Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul. (MS9/Sugi)