Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Polres Sergai Tembak Kurir Pil Extasi Jaringan Lapas, BB 6.578 Butir Disita

×

Polres Sergai Tembak Kurir Pil Extasi Jaringan Lapas, BB 6.578 Butir Disita

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai-Dalam operasi antik toba 2020, Polres Sergai Berhasil menembak seorang kurir Pil Exstasi seberat 6.578 Butir atau seberat 1.109 gram berhasil diamankan.

Dimana tersangka melakukan perlawanan saat pengembangan dilapangan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan bagian lutut.

Tersangka bernama Samsul (26) warga XV Pasar Baru, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap pada hari Selasa (11/2/2020) sekira pukul 02:00WIB, tepatnya di Depan Hotel Grana Sultan di Kecamatan Seirampah, Sergai.

Bahkan tersangka ini dua minggu lamanya terus target satnarkoba Polres Sergai secara langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Ipda Virzha Nur Adha, Ipda Pranata Purba bersama tim terus melakukan penyelidikan.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,SH.,M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasubag Humas Polres Sergai Ipda Zulpan Almadi SH saat memimpin konfrensi pers di Halaman Satnarkoba di Mapolres Sergai, Jumat(14/2/2020) sekira pukul16:00WIB.

Baca Juga:   Kurir Sabu Asal Amplas Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dari tersangka Disita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 6587
Butir seberat 1109 Gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT milik tersangka. Bahkan tersangka adalah merupahkan jaringan Lapas dan saat ini Polres Sergai tetap berupaya untuk mengembangkan keatas lagi,”kata Mantan Kapolres Batubara.

Menurut Kapolres Robin, Pengungkapan kasus ini dalam rangka Operasi antik toba 2020 yang digelar sejak pada tnggal 27 Januari dan berakhir pada tanggal 16 Feburari 2020. Pada tanggal 6 Februari hingga 14 Februari Polres Sergai dan jajaran Polsek berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika sebanyak 13 LP.

Adapun 13 Laporan polisi terdiri 5 LP Satnarkoba,2 LP Polsek Perbaungan, 3 LP Polsek Dolok Masihul, 1 LP Polsek Tanjung Beringin, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu, 1 LP Polsek Firdaus.

Baca Juga:   Bantu Belajar Daring, Satpol Air Polres Sediakan Internet Gratis

“Sebanyak 14 Tersangka terdiri 13 orang Laki- laki dan 1 Orang Perempuan dan 12 orang Pengedar dan 1 Orang sebagai pemakai,”ujar Kapolres Sergai.

Adapun 12 orang tersangka sebagai pengedar yakni Ashari Matondang alias Ucok Dolar (44), Abdul Rahman Purba Alias Peyek ( 32),Ramadhan (25), Muh Andika Harahap alias Pije (28), Muh Taufiq alias Taufiq (33), Muh Arif alias Arif ( 43), Sukardi alias Karpea (49). Nurhayati alias Inun Ibu Rumah Tangga( 40), Samsul (26),Juhari alias Juar (27),Darma Bakti (23).

Sedangkan untuk pemakai 2 orang atas nama Yudi Ansari (33) dan Deni Haryadi Pasaribu alias Deni (33)”ujarnya.

Untuk barang bukti yang disita yaitu pil ekstasi 6603 Butir seberat 1195,1 gram, Sabu 24,31 Gram,Ganja 0,6 Gram dan ,Uang tunai Rp.400.000,- dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT,”ungkap AKBP Robin.

Baca Juga:   Miguel Oliveira Menangi MotoGP Catalunya 2021

Kapolres Menambahkan, bahwa tersangka ini juga merupahkan jaringan besar, karna jika Ditotal barang bukti tersebut ditapsir senilai Rp 500 juta”kata Kapolres Sergai saat menjawab pertanyaan awak media.

“Saya Dapat barang ini dari inisial D warga Lubuk Pakam. Baru kali ini saya mengantarkan pil exstasi di seirampah. Jika sudah sampai barangnya saya mendapatkan upah sebesar Rp 5.000.000 juta. Saya tidak tahu siapa yang akan menerima di seirampah karna belum menerima saya sudah ditangkap”,kilah Samsul saat diintrogasi Kapolres Sergai.

Para tersangka pengedar dikenakan pasal 114 Sub 112 dan pemakai pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan 12 tahun penjara.”tambah Kapolres Sergai.