Mediasumutku.com | Medan : PT Nindya Karya (Persero) Wilayah-I Sumatera Utara tandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Aula Kejatisu Lantai 3 Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Selasa (3/3/2020).
Penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan dengan Nindya Karya dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Amir Yanto, SH,MM,MH dengan General Manager PT Nindya Karya (Persero) Alif Usman Amin disaksikan Wakajatisu Sumardi, Asdatun Mangisi Situmeang dan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.
Sementara dari pihak Nindya Karya hadir juga Manager Keuangan Samuel Ronald, Manager Produksi Rooshantoro MP Roesno, Project Manager Pahrudin dan Adrihadi serta Jaksa Pengacara Negara di lingkungan kerja Kejati Sumut.
Dalam sambutannya GM PT Nindya Karya Alif Usman Amin menyampaikan bahwa kerjasama tersebut adalah bagian dari aplikasi Good Coorporate Governace (GCG) dan sampai saat ini Nindya Karya masih tetap konsisten dalam sektor usaha konstruksi dan Nindya Karya Regional Wilayah I Sumut sedang menjalankan dua pekerjaan konstruksi.
“Kerjasama tersebut sangat positif bagi pihaknya dalam upaya mengantisipasi dan menghadapi terjadinya masalah dalam proses kerja perusahaan dilapangan,” katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Amir Yanto mengatakan bahwa kesepakatan kerjasama yang ditandatangani merupakan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan bantuan hukum lainnya.
“Dalam konteks ini, kejaksaan juga siap memberikan bantuan hukum apabila perusahaan menghadapi permasahalan dengan pihak ketiga,” kata Amir Yanto.
Setelah penandatanganan kerjasama dilanjutkan dengan pemberian cenderamata berupa plakat dari Kejatisu kepada Nindya Karya dan sebaliknya dari Nindya Karya kepada Kejatisu yang diterima langsung oleh Kajatisu Amir Yanto. Selanjutnya, seluruh Jaksa Pengacara Negara Kejatisu foto bersama dengan pihak PT Nindya Karya (Persero) Wilayah I Sumatera Utara.