Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadlineNasional

Menko Buka Acara Lokakarya RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Perpajakan

×

Menko Buka Acara Lokakarya RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Perpajakan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com |Jakarta – Dalam rangka memajukan perekonomian Indonesia, khususnya di seluruh daerah yang ada maka Menteri Perekonomian (Menko) RI Airlangga Hartanto tampil sebagai keynote speech di acara lokakarya RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Perpajakan di Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di Hotel Kempinski, Rabu (4/3/2020).

Menurut Menko, di hadapan seluruh pimpinan daerah yang hadir, menyampaikan, RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Perpajakan sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Airlangga ingin adanya perbaikan sistem perizinan, sehingga kita bisa bergerak lebih cepat, termasuk untuk mengantisipasi dinamika ekonomi global.

Selain itu, mengenai pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tidak akan mengalami penurunan. RUU Cipta Kerja tidak menghapus PDRD, sehingga daerah tetap dapat mengenakan PDRD sesuai ketentuan,kata Airlangga.

Baca Juga:   Pesisir Pantai Asahan Ditanami 30 Ribu Bibit Mangrove

Dalam acara Apeksi, Airlangga mengungkap Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja, dalam RUU itu bisa terciptanya peluang usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui kemudahan dan simplikasi perizinan, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

Lanjut Airlangga, sasaran jangka panjangnya adalah untuk mewujudkan visi Indonesia 2045, yaitu menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia dan bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.

Dalam acara Apeksi, Pemerintah ingin menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan, pemerintah tetap dapat menyampaikan tambahan penjelasan untuk penyempurnaan rumusan RUU Cipta Kerja dalam pembahasan di DPR, pungkas Airlangga.