Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadline

Wow, OJK Temukan 123 Fintech Lending Ilegal.

×

Wow, OJK Temukan 123 Fintech Lending Ilegal.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Mediasumutku.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan perburuan terhadap lembaga atau perusahaan yang menawarkan investasi atau jasa bodong.

Ttermasuk di dalamnya adalah perusahaan teknologi finansial (financial technology atau fintech). Kali ini OJK menemukan ada 123 fintech lending ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing dalam keterangan resmi di laman Otoritas Jasa keuangan (OJK), Jumat (6/9/2019), menyebutkan, keberadaan fintech lending illegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak.

Padahal, ujar Tongam, Satgas Waspada Investasi OJK sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) untuk langsung melakukan pemblokiran terhadap fintech lending ilegal.

“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam.

Pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

Baca Juga:   Diprediksi IHSG Menguat Berkat Pelonggaran Kebijakan Lockdown

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Bahkan, ujar Tongam, Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending illegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Tongam mengingatkan, sebelumnya, tepatnya pada taanggal 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending illegal.

Satgas Waspada Investasi OJK terus melakukan perburuan terhadap investasi ilegal dan bodong

Namun, kata Tongam, dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology.

Baca Juga:   Polres Asahan Ungkap Temuan 34 Kilogram Narkoba Tak Bertuan dari Malaysia

Dengan demikian pihaknya seg era melakukan normalisasi atas aplikasi terhadap tiga entitas tersebut yanag sempat diblokir.

Baca juga: OJK Hentikan Usaha 49 Investasi Bodong

Waspadai 30 Gadai Swasta Ilegal Ini

Program Gadai Saham Masih Menunggu Izin OJK

“Total entitas fintech lending illegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing.(MS1/MS1)