Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Jurtul Togel Desa Kota Pari Diaman Polisi

×

Jurtul Togel Desa Kota Pari Diaman Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- Polres Serdang Bedagai kembali mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis togel di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin, Rabu(11/3/2020) sekira pukul 15:30 WIB.

Pelaku yang diamankan SN alias Ucok(32) warga Dusun X Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. SN alias Ucok ditangkap Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin di sebuah warung kopi milik warga yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti Handphone merk Nokia warna biru sebagai alat merekap judi Togel Dan Uang Tunai Rp.35 ribu (tiga puluh lima ribu rupiah).

Hal ini disampaikan KapolresSergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada Awak media dalam keteranganya, Kamis(12/3/2020).

Baca Juga:   Putus Mata Rantai Covid-19, Komitmen dan Sinergi Semua Pihak Sangat Menentukan

Ditambahkan Kapolres. bahwa penangkapan SN alias Ucok di atas berkat adanya informasi dari masyarakat tentang permainan judi jenis togel di wilayahnya.

Atas informasi tersebut, tim bergerak untuk melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi ternyata benar pelaku sedang menunggu pemesan di sebuah warung kopi milik warga sehingga petugas melakukan penangkapan,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil introgasi petugas, bapak dua ini mengaku baru satu minggu berprofesi sebagai jurtul togel di wilayahya. Hasil penjualan dirinya mendapatkan omset sekali perputaran sebesar Rp.100ribu s/d Rp.200ribu dengan upah 20 persen dari omset penjualan.

Hasil penjualan, SN alias Ucok disetorkan kepada bandar atau korlap bernama HA alias Hen warga Kotapari. Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku tidak berhasil ditemukan.

Baca Juga:   Penjagaan Vaksin Sinovac di Gudang Farmasi Dinkes Sergai Diperketat

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.” Tutup Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang.