Scroll untuk baca artikel
ArtikelEkonomiHankamHeadlineNasional

PSBB Itu Apa Sih?

×

PSBB Itu Apa Sih?

Sebarkan artikel ini
Hand Over

Mediasumutku.com | Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020, lalu.

Sejalan dengan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur tentang serta merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK Nomor 9 Tahun 2020 itu ditetapkan Menkes pada Jumat, 3 April 2020.

Setelah seluruh aturan itu disepakati, Jakarta terpilih menjadi daerah yang paling pertama bakal diterapkan PSBB. Penerapan PSBB di Jakarta rencananya akan dimulai pada Jumat, 10 April 2020.

Baca Juga:   Bupati-Wabup Sergai Terima Audiensi, Pengurus GAK dan DPD PKB Pujakesuma

Lantas apa yang dimaksud dengan PSBB dan bagaimana penerapannya?

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona. Sementara untuk aturan penerapan PSBB sendiri tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Dimana, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.

Kriteria tersebut yakni, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca Juga:   Poundsterling Bakal Ditekan Pergerakan Dolar AS

Nantinya, Menkes akan menentukan kriteria daerah tersebut dan memutuskan untuk layak atau tidaknya untuk daerah itu diterapkan PSBB. Namun, para kepala daerah juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan PSBB dengan disertai data kasus Covid-19.

Selain kepala daerah, ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 juga dapat mengusulkan untuk mengajukan PSBB untuk wilayah tertentu kepada Menkes. Namun, semua harus dengan kriteria yang tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Jika suatu wilayah disetujui oleh Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Baca Juga:   Mengisi Bulan Ramadan 1444 H, YP Riad Madani Gelar Pesantren Kilat dan Try Out Jelang UN

(MS9/Okz)