Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadlineNasional

Selama Musim Covid-19, Perusahaan Penerbangan Rugi Hingga Rp 24 Triilun

×

Selama Musim Covid-19, Perusahaan Penerbangan Rugi Hingga Rp 24 Triilun

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Indonesia National Air Carriers Association (INACA), menyebut sektor penerbangan mengalami penurunan pendapatan selama wabah virus corona atau Covid-19.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyebut penurunan pendapatan sektor penerbangan untuk domestik mencapai 812 juta dolar AS atau sekira Rp 12,5 triliun dalam tiga bulan terakhir ini.

“Kemudian untuk kerugian pada penerbangan internasional hingga 749 juta dolar AS atau sekira Rp 11,5 triliun, ucap Denon, Jumat (24/4/2020).

Total kerugian penerbangan domestik dan internasional mencapai Rp 24 triliun. Industri penerbangan juga mengalami penurunan penumpang domestik sekitar 44 persen dari Januari hingga Maret 2020.

“Sementara untuk penerbangan internasional mengalami penurunan penumpang mencapai 45 persen dalam tiga bulan terakhir,” ujar Denon.

Baca Juga:   Ini Daftar Mutasi di Jajaran Polrestabes Medan

Menurutnya, penurunan penumpang itu diakumulasikan dari empat bandara besar di Indonesia yaitu Kualanamu (Medan), Soekarno-Hatta (Tanggerang), Juanda (Surabaya), dan Ngurah Rai (Bali).

“Kerugian juga dialami para karyawan maskapai, yang banyak dirumahkan atau mengambil langkah cuti tanpa dibayar karena kegiatan operasi maskapai menurun,” ucap Denon.

Denon mengharapkan pemerintah dapat segera mengatasi wabah Covid-19, dan memberikan keringanan kepada maskapai seperti biaya parkir pesawat, karena pesawat terpaksa tidak beroperasi.

Terkait dengan larangan mudik, Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhuub), menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan transportasi udara untuk mudik 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik.

Baca Juga:   10 Calon Penumpang Gagal Terbang Karena Telat Urus Dokumen Rapid Test

“Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020,” ucap Novie dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2020).

Novie juga menyebutkan, pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

“Kemudian untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan.” ujar Novie.

Menurutnya, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal. Penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, namun mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:   Tiga Desa di Asahan Terdampak Banjir Kiriman

“Kami juga memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang, atau pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang,” tandasnya.

Novie juga mengimbau kepada badan usaha angkutan udara, wajib melayani refund tiket penumpang.

“Penumpang dapat menlakukan penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya, serta dapat menerima refund tiket berupa voucher sesuai nilai tiket yang dibeli penumpang,” jelasnya.