Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadlineNasional

Lion Air Akan Layani Penerbangan dari Wilayah PSBB Mulai 3 Mei

×

Lion Air Akan Layani Penerbangan dari Wilayah PSBB Mulai 3 Mei

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Lion Air Group mendapat perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis, bukan dalam rangka mudik. Dengan izin tersebut, maka Lion Air bisa melayani penerbangan termasuk dari wilayah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

Mengutip keterangan Lion Air, Selasa (28/4/2020), Lion Air Group menyatakan layanan operasional domestik yang direncanakan akan kembali beroperasi dengan penjadwalan mulai 3 Mei 2020. Hal ini dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik”, serta tujuan operasional angkutan kargo.

Kemudian perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Baca Juga:   Ini Syarat Penerbangan Lion Air Pasca Masa Peniadaan Mudik

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah), maka bagi “pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian”, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan, sebagai berikut:

1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),

2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,

Baca Juga:   Gubsu Lantik Sembilan Pejabat Tinggi Pratama, Aspan Sofian Jadi Kadis Perindag Sumut

3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.

4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,

5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.