Scroll untuk baca artikel
HeadlineSumut

Lagi, 27 TKI Ilegal dari Malaysia Diterlantarkan Awak Kapal di Hutan Bakau

×

Lagi, 27 TKI Ilegal dari Malaysia Diterlantarkan Awak Kapal di Hutan Bakau

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan – Sebanyak 27 orang TKI dari Malaysia kembali ditemukan oleh tim patroli Personel TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai-Asahan pada Sabtu (2/5/2020) pagi di kawasan Hutan Bakau Sei Sembilang, Kabupaten Asahan. Mereka sengaja ditinggal oleh awak kapal yang ditumpangi setelah menempuh perjalanan dari negeri Jiran.

Letkol Laut (P) Dafris , Komandan Lanal (Danlanal) Tanjungbalai Asahan menerangkan mereka terpaksa  nekat pulang ke kampung melalui jalur laut karena sudah tidak memiliki pekerjaan di perusahaan tempat mereka bekerja kurang lebih dua bulan akibat status lockdown Malaysia.

“Jumlah seluruhnya, ada 27 orang TKI ilegal yang berhasil diamankan di pantai Sei Sembilang, Asahan. Terdiri dari 26 orang laki-laki dan satu orang perempuan,” kata Dafris.

Baca Juga:   Bupati Asahan Terima DIPA dan TKDD 2022 dari Gubsu

Adapun, sebanyak  TKI Ilegal tersebut terdiri dari 26 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka kemudian dibawa ke Posmat Bagan Asahan menggunakan kapal patroli dibantu kapal nelayan setempat dengan dikawal oleh Patkamla TBA I-I-61 Lanal TBA.

“Setibanya di Posmat Bagan Asahan, Ke-27 orang TKI Ilegal diberlakukan prosedur tetap pemeriksaan oleh Satgas COVID-19 Lanal TBA yakni pemeriksaan kesehatan, pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan termasuk pemeriksaan barang bawaan mereka,” kata Danlal lagi.

Menurunkan penumpang TKI Ilegal asal Malaysia di pantai yang sulit dijangkau saat ini menjadi pilihan para penyelundup TKI guna menghindari tertangkapnya patroli perairan yang dilakukan kapal-kapal Patroli TNI AL, setelah sehari sebelumnya tim Partroli dari Sat Pol Air Polres Tanjungbalai juga mengamankan 13 orang TKI Ilegal.

Baca Juga:   Syamsiah Bersyukur Kesehatannya di Masa Senja Terjamin JKN KIS

” Untuk itu, kami tetap melakukan patroli tetap berusaha menemukan dan mengamankan para TKI untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan Pandemi Covid-19 sehingga penyebaran virus korona yang memungkinkan dibawa dari luar negeri bisa dideteksi lebih awal untuk dilakukan penanganan berikutnya oleh pemerintah” kata Danlantamal lagi.

Terhadap ke-27 orang TKI ilegal yang diamankan tersebut, setelah dilaksanakan pemeriksaan dan pendataan oleh Tim Satgas COVID-19, mereka kemudian dibawa ke lokasi karantina sementara di GOR Mini milik Pemko Tanjungbalai, di Kelurahan Sei Raja.